SJNews.com, –Beginilah nasib empat orang oknum Satpol PP Kabupaten Bogor yang bertugas mabuk – masukan dibebastugaskan untuk sementara waktu.
Dikatakan Sekdis Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W Budiana, empat oknum anggota Satpol PP yang viral karena mabuk-mabukan saat bertugas telah dilakukan pemeriksaan dan dibebastugaskan.
Selanjutnya, kepada empat oknum tersebut akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara intensif, sebelum nanti ditetapkan hukuman yang diterapkan sesuai hasil pemeriksaan.
“Bukan diliburkan, kita maraton dimintai keterangan. Sementara tidak diikut sertakan kegiatan, stay di kantor untuk dilakukan terus BAP Karena gak bisa cukup sekali,” kata Iman, dikutip Senin (3/7/2023), dimulai lalu.
Iman menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dengan dalih apapun tidak dibenarkan ditambah lagi dengan lokasi pesta yang dilaksanakan berada di daerah pemerintahan Kabupaten Bogor.
“ apalagi mabuk – mabuk-mabukan ditempat umum tempat institusi tempat jaga notabene sebagai penegal perda. Kita akan lakukan sanksi, kita lihat dulu dan kita kaji sanksi apa,” pungkasnya.
“Tidak semata mata menjatuhi hukuman, kita lihat track record kita akan sampaikan kita lengkapi kemudian serahkan ke pimpinan ke pak Sekda apa pak PLT Bupati, dipecat atau tidak serta diberikan efek jera itu tergantung pimpinan,” imbuhnya.
Lanjut Iman, ia juga menegaskan bahwa kedua botol miras yang dikonsumsi 4 oknum Satpol PP tersebut bukanlah barang bukti hasil sitaan institusi melainkan dibeli secara pribadi dan oknum yang terlibat bukan dalam keadaan tugas penjagaan.
“Petugas Pol PP yang akan ditugaskan pengamanan di puncak 05.30. Karena takut kesiangan, mereka datang ke pos untuk nginep. Merekakan jauh nih, ada yang dari Rumpin, ada Cileungsi ada dari Cibinong. Takut kesiangan, jadi menginap di situ,” sebutnya.
“Yang datang terakhir itu mengeluarkan uang lagi Rp 100 ribu untuk beli, mintanya beli rokok sisanya sok terserah mau beli minuman lagi mangga,” lanjutnya.
Dia menuturkan bahwa semua barang bukti hasil razia miras yang dilakukan Satpol PP selalu dilakukan pemusnahan setelahnya dan ia dapat menjamin hal tersebut.
“Jadi saya yakinkan itu bukan barbuk, kalau barang bukti saya akan perlihatkan bahwa barang bukti kita msih aman sesusai dengan data menunggu untuk dimusnahkan. Diatas 1000 botol baru kita musnahkan, kita juga tunggu sesuai aturan apabila 1 bulan tidak bisa menunjukan izin yang dikeluarkan maka itu disita, tapi kalau sebelum jatuh tempo menunjukan kita kembalikan 100 persen,.(sumber)
