PERISTIWA

Pemkot Depok Harus Hapus Nama Metro Stater, itu Produk Proyek Gagal PT.Andyka Investama

Suara Jabar News (Depok) – atau Metro Stater harus bersihkan dan sterilkan oleh pihak

Pemerintah kota Depok di minta bersihkan lahan bekas terminal terpadu, karena PT. Andyka Investama gagal melakukan pelaksanaan pembangun yang telah di buatkan Nota Kesepakatan atau Mou (Memorandum of Understanding) antar kedua belah pihak.

Pemerintah kota Depok semestinya harus merubah nama Metro Stater dengan nama lain, karena itu adalah produk proyek gagal yang semula di kelola PT.Andyka Investama

Pasal, pihak pengembang PT. Andyka Investama yang mengelola lahan bekas terminal terpadu Depok gagal total melaksanakan pembangunan yang sudah dilakukan perjanjian kontrak kerja.

Semenjak mangkrak selama 17 tahun bekas terminal terpadu kota Depok yang konon pernah akan di jadikan Transit Orientit Development (TOD) oleh pengembang PT. Andyka Investama, kemudian di beri nama “Metro Stater” ibarat mengejar mimpi.

Menurut Murthada Sinuraya, pemerintah harus tegas untuk mengambil alih lagi lahan bekas terminal terpadu yang di kini disinyalir pisiknya masih dikuasai PT.Andyka Investama yang sudah 3 kali di beri adendum, bahkan sudah wanmenprestas, katanya kepada wartawan, di Pondok Ngopi Jln, Margonda Selasa (20/5/2025)

BACA JUGA :   Kabar Gembira, Bos PT, Sritek Ditangkap Oleh Kejagung

Sepengetahuannya perjanjian antar pemerintah kota Depok dengan pihak pengembang
ada kompensasi 1 miliar satu tahun di kalikan 11 tahun, kenapa ada tunggakan pajak. Meski Pemerintah kota Depok sudah memutuskan akan di alih fungsikan kembali menjadi terminal tipe C.

Murthada berharap pemerintah kota Depok untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, karena terminal terpadu ini, merupakan kebanggaan warga masyarakat kota Depok.

Mengenai pembangunannya Terminal Jatijajar, itukan masih di kelola oleh BPTJ, Dishub pusat, soal pengelolaan transportasi dan UMKM tentu pihak Pemkot Depok, tandasnya.

Metro Stater itu dianggap proyek gagal, karena mangkrak selama 17 tahun lebih, bahkan sudah 3 kali di adendum, dan masalah ini sebenarnya sudah pernah saya laporkan ke kejaksaan negri Depok, namun perkembangannya saat ini saya tidak tahu persis seperti apa. hasil progres hukum atas proyek gagal tersebut.(By)

baca juga

Capaian Kinerja Kejaksaan Depok 2021 Musnahkan Barbuk

Yeni

Sungai Cidurian Meluap, 4 Kampung di Jasinga Bogor Terkena Banjir, 2 Jembatan Rusak

Yeni

Peristiwa Perum Rafles Hills Depok, Polisi Minta Warga Jangan Terkena Provokasi

Yeni