HUKUM

Sidang Tertutup Terdakwa RK Anggota DPRD Kota Depok, Kuasa Hukum Tidak Mau Berkomentar

Suara Jabar News Com (Depok) – Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang ke dua, terdakwa Rudi Kurniawa. (RK) anggota DPRD Kota Depok

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih,SH didampingi anggota Hakim Hj, Ultry Zayani, SH dan di hadiri jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi, SH serta penasehat hukum terdakwa dilaksanakan tertutup di ruang Tirta, Senin.(23/6/2025).

Perkara kasus dugaan asusila ini cukup menjadi sorotan publik, Pasalnya terdakwa RK merupakan anggota DPRD Kota Depok aktif.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa RK saat di mintai keterangannya soal Eksepsi terhadap dakwaan JPU keberatannya seperti apa, tak mau berkomentar, padahal pada saat sidang pertama, kuasa hukum RK janji akan bicara pada sidang ke dua yang baru saja di gelar PN Depok. (Tim)

BACA JUGA :   Beli Tanah dan Bangunan Di Kelurahan Bedahan Kota Depok Rawan Masalah

baca juga

Jokowi Setujui RUU Perampasan Aset, Bagaimana Dengan Wakil Rakyat

Yeni

Ada Apa Dengan Kasus Korupsi Di Kejari Garut

Yeni

Putusan PK MA Memenangkan Hak Warga Atas Lahan Jatikarya, Ini isi Petikannya

Yeni