Suara Jabar News Com (Depok) – Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang ke dua, terdakwa Rudi Kurniawa. (RK) anggota DPRD Kota Depok
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih,SH didampingi anggota Hakim Hj, Ultry Zayani, SH dan di hadiri jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi, SH serta penasehat hukum terdakwa dilaksanakan tertutup di ruang Tirta, Senin.(23/6/2025).
Perkara kasus dugaan asusila ini cukup menjadi sorotan publik, Pasalnya terdakwa RK merupakan anggota DPRD Kota Depok aktif.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa RK saat di mintai keterangannya soal Eksepsi terhadap dakwaan JPU keberatannya seperti apa, tak mau berkomentar, padahal pada saat sidang pertama, kuasa hukum RK janji akan bicara pada sidang ke dua yang baru saja di gelar PN Depok. (Tim)
