PERISTIWA

Puteri Hilang, Laporan Mandek di Polsek: Janji Diproses Tapi Tak Dilanjuti

Suara Jabar News Com (Linamnutu, NTT) — Rasa cemas menyelimuti keluarga Atonis di Desa Linamnutu, Kabupaten TTS, NTT, sejak Puteri Jelita Atonis (14) dilaporkan hilang pada Minggu, 5 Oktober 2025.

Yang lebih memilukan, upaya pelaporan yang dilakukan sang kakek, Adunia Atonis, di Polsek Sektor Amanuban Selatan justru terkesan diabaikan.

Laporan yang pertama kali disampaikan pada Senin, 6 Oktober 2025, belum juga diterbitkan Surat Laporan Polisi (SLP) hingga Jumat (10/10/2025).

Padahal, Kapolsek yang dikonfirmasi oleh wartawan ternyata berada di lokasi saat laporan disampaikan.

Anggota polisi yang menerima laporan bahkan menyarankan agar kakek mencari tahu sendiri, sambil melontarkan pertanyaan yang dianggap meremehkan, “apakah anak ini mencuri, dipukul atau bagaimana di rumah”.

Di sisi lain, ibu kandung Puteri, Jenny, dengan tegas menuntut pertanggungjawaban hukum dan adat terhadap ayah biologis anak yang diduga membawa Puteri, mengingat ayah tersebut tidak pernah menafkahi maupun menikahi sang ibu.

Jenny meminta kasus ini tidak dianggap sepele dan menyoroti adanya dugaan unsur pidana.

Kasus ini kian menjadi sorotan publik dan media, terutama setelah redaksi memohon perhatian SubBid Paminal Polda NTT.

Berdasarkan informasi, laporan orang hilang seharusnya dapat diterima tanpa batas waktu 1×24 jam dan wajib ditindaklanjuti.

BACA JUGA :   Kasus Covid 19 varian Omicron di Kota Depok Masih Zona Aman

Publik menanti, apakah janji Kapolsek untuk mendalami perkara ini akan benar-benar terealisasi, mengingat dugaan kelalaian prosedur oleh anggota Polsek dan potensi pelanggaran hukum terhadap anak di bawah umur.

  1. apakah seseorang yang ingin melaporkan cucu dan anaknya hilang setelah 24 Jam lebih tidak bisa membuat laporan kepolisian tentang anak hilang ?
  2. apakah bapak biologis yang tidak menafkahi dan tidak menikahi ibu dari anak ini tidak bisa di pidanakan ?
  3. sekalipun anak ini atas keinginannya sendiri pergi ke bapak biologisnya tanpa ada ijin dari kakek dan ibunya, dan juga bapak biologisnya tidak menginformasikan kepada kakek dan ibunya, apakah unsur pidanya tidak melekat ?
  4. apakah anggota polsek sudah bekerja sesuai perpol Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang Sistem Manajemen Kinerja (SMK) untuk mengukur kinerja anggota Polri sesuai standar yang telah ditetapkan.
  5. Terkait pelaporan orang hilang, prinsipnya tidak ada batas waktu 1×24 jam untuk melaporkannya, dan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat dapat mendatangi langsung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat. Sampai berita ini diturunkan dari informasi pihak keluarga korban anak hilang tidak mendapat/menerima surat laporan kepolisian hanya di tuliskan di register. (red-)

baca juga

Jurnalis Tanah Air Tercoreng Dengan Adanys Fenomena Dugaan Korupsi Dana Hibah

Yeni

22 Hari Menangis di Bawah Tenda : Mengapa Aceh Belum Menjadi Bencana Nasional

Yeni

Gempa Bumi M 5,8 Guncang Sukabumi, Tak Menimbulkan Tsunami

Yeni