Suara Jabar News, Com (Jakarta) – Status penahanan Wakil Menteri Tenagakera (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) selama 146 hari (sekitar 5 bulan) menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi,(KPK) penangkapan pada 22 Agustus 2025.
Kasus dugaan mark-up harga sertifikat K3 dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta, kini berkasnya Noel bersama 10 tersangka lainnya. dilimpahkan ke Kejaksaan. pada Kamis,18 Desember 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
” Status Berkas: Telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) “.
Dugaan Korupsi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker secara bersama – sama sejak tahun 2019 mulai terkuak.
Pasal yang Disangkakan kepada mantan Wamenaker Noel terkait dengan pemerasan dan gratifikasi, semakin terang benderang.
Barang Bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyebutkan uang tunai Rp3 miliar dan 20 unit mobil. Namun, pihak Noel mengklaim kendaraan tersebut sebagian besar bukan miliknya dan disita saat pengembangan, bukan saat di OTT.
Pembelaan dari Pihak Noel Kuasa hukum, Lambok Gultom, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemerasan maupun merugikan keuangan negara.
Pihak Noel menyoroti bahwa KPK membidik kasus K3 sudah sejak 2019, sementara Noel baru menjabat sebagai Wamenaker pada tahun 2024.
Ada keraguan dari pihak Noel mengenai status Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena adanya perbedaan informasi mengenai barang bukti saat penangkapan dibandingkan dengan hasil penyidikan.
Dengan rampungnya proses Tahap II ini, kasus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Noel menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum dan tinggal menunggu jadwal persidangan resmi. (Tim)
