Suara Jabar News, Com (Depok) – Kasus Amrin Batubara yang telah berlangsung selama dua tahun dan masih belum ada kepastian hukum, menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih perlu ditingkatkan. LBH Aktivis Pers Indonesia terus berjuang untuk memastikan hak dan keadilan bagi korban.
Amrin Batubara membeli rumah dan tanah di Depok pada 2016, namun sertifikat tanah belum diserahkan dan tanah tersebut ternyata bukan milik pengembang.
Pelaporan dugaan tindak pidana tercatat dalam Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/2457/VIII/2023/SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDA METRO JAYA.
Proses mediasi telah dijadwalkan ulang dan LBH meminta dilakukan secara formal sebagai bagian resmi dari proses penyidikan.
LBH berharap proses hukum berjalan adil, transparan, akuntable, dan substantif.
Amrin Batubara meminta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit untuk membenahi kompetensi dan integritas personil Polri.
Hak warga negara untuk mendapatkan keadilan tidak boleh terabaikan. Polres Depok perlu mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka.
Kapolri Jenderal Listiyo Sigit perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan berdasarkan restorasi justice. Masyarakat perlu terus memantau dan mendukung perjuangan Amrin Batubara dan LBH Aktivis Pers Indonesia. (By/Nov)
