Suara Jabar News Com (Jakarta) -Menyoroti penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berdampak langsung pada ekonomi rakyat dan kerugian negara.
Modus “ganti kulit” atau menggunakan armada yang menyerupai kendaraan resmi merupakan indikasi bahwa praktik ini dilakukan secara terorganisir.
Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi yang dinilai marak melanggar hukum.
Berikut
Undang – undang Migas No. 22 Tahun 2001 (Pasal 55). Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
selanjutnya, UU Cipta Kerja dengan mempertegas sanksi bagi pelaku penyalahgunaan subsidi energi dan Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika aliran dana haram ini disamarkan melalui bisnis legal lain.
Modus Operandi yang sering dilakukan oleh sindikat solar bersubsidi yakni,
- Pengecoran Masif dengan pengisian berulang kali di SPBU (seringkali menggunakan tangki modifikasi atau barcode subsidi ganda).
- Kemudian ada Branding Palsu yang menggunakan atribut atau warna tangki yang menyerupai perusahaan resmi untuk menghindari pemeriksaan di jalan raya.
- Distribusi yang memiliki gudang penampungan di Tangerang dan Pluit untuk “mencuci” solar subsidi menjadi solar industri.
Langkah yang Dapat Ditempuh Masyarakat/Media dapat melaporkan ke, Pertamina Call Center 135
Melaporkan SPBU praktik “pengecoran” agar diberikan sanksi administratif (skorsing hingga pemutusan hubungan usaha).
Bila ada APH yang membekingi mafia solar bersubsidi juga bisa melaporkan ke Propam Polri.
Badan pengatur hilir yang memiliki wewenang pengawasan distribusi BBM subsidi secara nasional.
Publik kini menaruh harapan besar pada Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya melakukan tindakan nyata tentu sangat diharapkan masyarakat.
Penggerebekan Gudang serta menindak titik koordinat yang diduga menjadi tempat penimbunan di Tangerang dan Pluit.
Pemeriksaan CCTV SPBU juga dapat melacak frekuensi pengisian armada yang disebutkan untuk mencari bukti digital terhadap pengejaran terhadap Intelektual seorang sosok “Fandi” yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan.
Hal seperti ini sangat penting sebagai fungsi kontrol sosial untuk detail investigasi mafia solar bersubsidi sebagai laporan ke pihak berwenang atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau energi. (By)
