HUKUM

Kejagung Periksa 3 Pejabat BPN, Kejari Depok Tahan 2 Tersangka Perantara

Suara Jabar News.Com (DEPOK) –
Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) pembelian pengadaan lahan seluas 20 hektar di kawasan Limo, Depok, ini merupakan skandal yang melibatkan sinergi antara unit BUMN (anak usaha PT Adhi Karya) dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Depok dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan guna mengusut dugaan penyelewengan lahan yang di taksir telah terjadi kerugian negara atas objek perkara, pengadaan lahan seluas 20 hektar di Limo, Kota Depok, yang dibeli oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada periode 2012–2013.

Modus Operandi (MO) terhadap kasus pembelian lahan dilakukan tanpa kajian memadai dari PT CIC yang ternyata bukan pemilik sah lahan tersebut. Dari target 20 hektar, PT APR hanya mendapatkan 1,2 hektar.

Total dana yang keluar mencapai Rp86,3 miliar dan Rp60,2 miliar untuk pembelian awal + Rp26 miliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Estimasi kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar hingga Rp60 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga pejabat BPN Kota Depok untuk memperkuat bukti terkait urusan pertanahan.

BACA JUGA :   Gugatan Bantahan Eksekusi Ditolak, PN Depok Sarankan PT UMS Ajukan Gugatan Baru

Berikut inisial tiga pejabat BPN kota Depok yang di periksa,

1.DFL, (Kasi Survei dan Pemetaan).

2.SA, (Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok).

3.NS, (Plt Koordinator Substansi Pengendalian Pertanahan).

Hingga saat ini, penanganan kasus terbagi antara Kejagung dan Kejari Depok. Sementara Kejagung menetapkan tersangka pada September 2022 berinisial SU, FF, VSH, NFH, dan ARS.

Sedangkan Kejari Depok menetapkan dua tersangka pada January 2026 inisial K dan J, yang berperan sebagai perantara dan diduga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Penangkapan dua tersangka K dan J dibuktikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Dr. Ihsan Pasaamula, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Barkah Dwi Hatmoko pada konfrensi pers Rabu (21/1/2026).

Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka baru, masing -masing berinisial K dan J dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kasus ini menunjukkan adanya kegagalan due diligence (uji tuntas) yang fatal di tingkat korporasi BUMN, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum perantara dan diduga melibatkan kelalaian atau keterlibatan administratif di tingkat otoritas pertanahan (BPN) kota Depok. (By)

baca juga

Dugaan Pungli Di TPS Toko Bekas Kebakaran Pasar Tohaga Kabupaten Bogor

Yeni

Kasus Amri Batubara 2 Tahun Mandek, Akhirnya Berbuah Mediasi

Yeni

Polemik Bocornya Putusan MK Soal Pemilu Proporsional Tertutup

Yeni