ORGANISASI

Eskalasi Konflik Internal Kadin Kota Depok Buka Ruang Rekonsiliasi, Jabatan Plt di Kembalikan ke SK

DEPOK, Suara Jabar News Com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok menunjukkan adanya eskalasi serius terkait kepatuhan terhadap Peraturan Organisasi (PO).

Dinamika yang terjadi di Kadin kota Depok bukan sekadar pergantian personel, melainkan upaya penegakan Peraturan Organisasi (PO) yang sempat terdistorsi.

Akar permasalahan Maladministrasi dan hilangnya legitimasi posisi pelaksana tugas (Plt) Drs, Edmon Johan akibat tindakan yang dinilai melampaui kewenangannya.

Dasar Penolakan Kadin Jawa Barat
Kadin Jawa Barat melalui Surat Nomor 0043/WKU/II/2026 bertindak tegas, karena melihat adanya indikasi “pembangkangan” terhadap prosedur resmi.

H.Mifta Munandar, Ketua Kadin Kota Depok, telah mencabut SK PLT/PJS Kadin Kota Depok, Edmon Johan, karena dianggap tidak becus menjalankan amanat organisasi. Dua orang baru, Ir. Tonny Rabi dan Mia Badriani, ditunjuk sebagai sekretariat Kadin Kota Depok.

Keputusan ini diambil setelah rapat pengurus harian Kadin Kota Depok menemukan banyak pelanggaran Edmon Johan, seperti mengubah struktur organisasi tanpa izin dan mengeluarkan SK baru tanpa proses benar, katanya Mifta yang didampingi Rudi Malau Wakil ketua Kadin Jawa Barat, wakil ketua Sri Heryanti BSC, Hj, Sofiah Sarbini SE, wakil ketua, Ariyanto Siahaan anggota luar biasa.

Mengenai agenda dari “Pengukuhan” menjadi “Konsolidasi Pra Pengukuhan” secara mendadak pada 12 Februari 2026 di Baleka II dinilai sebagai upaya administratif untuk melegalkan struktur yang belum sah.

Intervensi Kadin provinsi Jawa Barat terhadap penundaan ini bertujuan untuk menjaga marwah organisasi agar setiap pergantian antar waktu (PAW) tetap berada di jalur mekanisme yang benar.

BACA JUGA :   GAPEKSINDO Depok: Rudi Malau di Gadangkan Calon Jadi Ketua Kadin Depok 2026

H. Mifta Munandar selaku ketua Kadin kota Depok, pencabutan Surat Rekomendasi Plt/Pjs Edmon Johan berdasarkan
Keputusan dan menarik kembali surat rekomendasi dari Edmon Johan didasari oleh hasil Rapat Pengurus Harian (RPH) Pleno tanggal 25 Februari 2026.

Pelanggaran yang dicatat meliputi beberapa kejanggalan seperti, mengubah struktur organisasi tanpa koordinasi dan izin resmi (Maladministrasi)

Jabatan Plt, telah menyalahgunaan wewenang mengeluarkan SK baru tanpa proses organisasi yang valid.

Tidak berhasil menjalankan amanah utama untuk menyelenggarakan Musyawarah Kota (Muskot).

Untuk itu, Kadin kota Depok akan melakukan pembenahan struktur sekretariat
sebagai langkah konkret untuk menstabilkan roda organisasi, telah dilakukan penunjukan personel baru di tingkat sekretariat menunjuk 2 orang yaitu, Ir. Tonny Rabi dan Mia Badriani.

Tujuan pembenahan struktur untuk nengambil alih fungsi administratif dari sekretariat lama yang dianggap terlibat dalam pelanggaran prosedur sebelumnya.

Rudi Malau Wakil Ketua Kadin Jabar menekankan bahwa tidak adanya masalah hukum menyiratkan bahwa ini murni masalah internal organisasi. Hal ini membuka ruang rekonsiliasi, asalkan pihak-pihak terkait bersedia kembali ke struktur awal sesuai SK Dewan Pengurus Keputusan dewan Nomor : Skep/ 0213/DP /IX /2022 Masa bakti 2021-2026 sebagai berikut, Dewan penasehat H Pradi Supriatna
Dewan pertimbangan Jack El Tobing
Dewan kehormatan Ketua H.Sarmili dan pengurus lainnya, (By)

baca juga

Kenaikan Pangkat di BIN: Dr. Sunoto Jadi Mayjen TNI, PWOIN: Bukti Loyalitas dan Kunci ‘Intelijen Hijau’ Jaga SDA & LH

Yeni

Pemecatan Pengurus PWI Depok itu Kewenangan Ketua PWI Pusat

Yeni

AIPBR Kabupaten Bogor, Refleki di
Akhir Tahun 2022 Menyongsong Tahun 2023 Akan Lebih Baik

Yeni