JAKARTA,. Suara Jabar News.Com – Guru honorer di sekolah negeri berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyusul terbitnya SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Surat edaran yang diteken Menteri Abdul Mu’ti itu mengatur penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan penyelesaian polemik guru honorer dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemerintah pusat, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal lemah.
“Bagi daerah yang fiskalnya kuat dan sedang bisa langsung angkat guru honorer jadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Untuk daerah fiskal lemah, pilihannya harus lewat afirmasi pusat,” ujar Khozin di Jakarta, dikutip, Senin lalu (11/5).
Ia menyebut ada 493 daerah berkategori fiskal lemah dari total 546 daerah. Sementara kebutuhan guru nasional masih mencapai 480.000 orang.
Khozin menekankan penyelesaian harus melibatkan lintas kementerian/lembaga dan dilakukan komprehensif sesuai UU No. 20/2023 tentang ASN. (**)
