PERISTIWA

Pemilik “LETER C” Protes, Ada Plang SHM di Tanah Kami, Kelurahan Cilangkap Bungkam 3 Surat

DEPOK, Suara Jabar News Com – Sengketa lahan pecah di RT 03/04 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos. Maryati, SE, kuasa ahli waris almarhum H. Lutfi, protes keras setelah muncul plang “SHM Tanah Negara” di atas lahan milik keluarganya.

Padahal, ia menggenggam 2 akte jual beli warisan Leter C yang belum pernah dijual ke pihak mana pun. “Lokasi lahan satu amparan itu ada 2 surat AJB yang kami tidak pernah jual kepada siapa pun,” tegas Maryati, Minggu (15/6/2026).

Dasar kepemilikan 2 AJB warisan Leter C

Maryati menunjukkan bukti kepemilikan lahan total 2.070 m² di Cilangkap,
1. Luas 250 m², AJB No. 1190/Cimanggis tanggal 9/8/1996, asal Leter C No. 3357
2. Luas 1.820 m², AJB No. 594.4/968/AJB/1993 tanggal 22/5/1993, asal Leter C No. 3492

Alm. H. Lutfi memberi surat kuasa penuh ke Maryati untuk mengurus lahan keluarga tersebut. “Kita keluarga masih dekat, jadi tidak perlu urusan dana,” ujar Maryati.

Saya protes pihak Kelurahan, karena sudah 4 kirim surat permohonan legalisir leter C atas nama alm, H, Lutfi ke Kelurahan Cilangkap, Jawaban selalu Nol, ada apa ?, heran Maryati.

Masalah mencuat saat tiba-tiba muncul plang di lahan yang mengklaim status “SHM berdasarkan alas tanah negara”. Padahal menurut keterangan dari staf kelurahan sendiri, statusnya jelas tanah adat/milik.

“Saya heran ada plang yang mengaku punya SHM berdasar alas tanah negara. Saya ini punya dokumen, surat alas tanah,” kata Maryati.

Ia mengaku sudah 3 kali melayangkan surat ke Kelurahan Cilangkap,
1. Surat pertama
2. Surat kedua tanggal 11 Mei 2026
3. Surat ketiga tanggal 15 Juni 2026

Padahal Maryati juga minta legalisir Leter C milik almarhum untuk pengecekan. “Kalau surat dilayangkan, harus dibalas dengan surat dong. Ini malah tidak dikasih,” keluhnya.

BACA JUGA :   Di Kota Depok, Rentenir Pukuli Nasabahnya lantaran Nunggak 2 Hari

Yang bikin tambah bingung, dulu Suryadi, staf Kelurahan Cilangkap, pernah bilang langsung ke Maryati bahwa di lokasi itu “sudah tidak ada tanah negara lagi, yang ada adat atau tanah milik”. Suryadi bahkan menyuruh mengurus kembali karena tanah murni milik alm. H. Lutfi. Tapi kini Suryadi “entah ke mana rimbanya” dan sulit dihubungi.

Saya ingin pihak kelurahan membuka data Leter C, hentikan klaim tanah negara,
Maryati minta kepastian dan transparansi dari pihak kelurahan dan BPN.

Ia ingin melihat, legalisir data Leter C No. 3357 dan 3492 di kelurahan untuk membuktikan status tanah adat/milik.

“Sepengetahuan tanah girik atau adat, sementara di atas lahan itu tidak ada tanah negara lagi. Itu pernyataan tegas dari pihak kelurahan Cilangkap sendiri,” tegasnya.

Merasa mentok di tingkat kelurahan, Maryati kini menaruh harapan ke Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi. “Saya berharap Kang Dedi Mulyadi bisa membantu menyelesaikan urusan tanah yang bersengketa di Kota Depok, khususnya di Kelurahan Cilangkap,” pintanya.

Sengketa Leter C.

Kasus ini menyorot 3 hal krusial seperti,
1. Leter C vs SHM: Leter C adalah buku tanah adat/girik. Jika benar sudah bersertifikat SHM “tanah negara” di atas Leter C milik warga, maka prosesnya perlu diuji keabsahannya ke BPN.
2. Pelayanan Administrasi: Warga berhak mendapat jawaban tertulis atas surat masuk. Tanda terima basah jadi bukti hukum penting.
3. Klarifikasi Status Tanah. Jika kelurahan pernah menyatakan “tidak ada tanah negara”, maka penerbitan SHM baru di atasnya perlu dikaji ulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Cilangkap belum memberikan keterangan resmi terkait protes dan 3 surat yang masuk. BPN Kota Depok juga belum dikonfirmasi soal status SHM yang diprotes warga. (By)

baca juga

Buang Limbah Air Kotoran Sembarangan, SMP-SMK PGRI Kota Depok Diprotes Warga

Yeni

Polda Metro Jaya: Jakarta Aman, Pemasangan Pagar Besi di Mal Bagian Prosedur Pengamanan

Yeni

9 Aliansi Buruh Minta DPRD Depok Desak Walikota Depok Menaikan Upah Buruh

Yeni