HUKUM

Eks Wamenaker Noel Dapat Remisi HUT RI Ke – 81

BANDUNG, Suara Jabar News. Com —Eks Wamenaker Noel Dapat Remisi 1 Bulan di HUT Ke-81 RI

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan panggilan Noel menjadi salah satu dari ribuan narapidana di Jawa Barat yang mendapat remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Kabid Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, menyebut total ada 20.500 narapidana di Jabar yang menerima remisi umum I. Sementara 346 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah dipotong masa hukumannya.

“Kebetulan yang dari Sukamiskin ada satu langsung bebas, tetapi masih menjalani hukuman subsider. Jadi belum bisa bebas,” kata Ishadi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung.

Noel Dapat Remisi 1 Bulan

Ishadi menjelaskan, remisi juga diberikan kepada narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, termasuk eks Wamenaker Noel.

Noel yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2026, mendapat potongan masa pidana selama 1 bulan.

“Satu bulan,” ucap Ishadi.

BACA JUGA :   JPU KPK Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara, Hakim Belum Memutuskan

Selain Noel, tercatat 330 narapidana korupsi lainnya juga menerima remisi.Besaran remisi mengikuti lama masa pidana.

Hukuman di bawah 1 tahun remisi 1 bulan 2 tahun, remisi 3 bulan 4 tahun, remisi 5 bulan. Paling tinggi 6 bulan untuk pidana 6 tahun ke atas Pidana seumur hidup tidak mendapat remisi

Syarat Dapat Remisi.
Menurut Ishadi, remisi hanya diberikan kepada napi yang memenuhi syarat.
“Yang pasti, selain berkelakuan baik, juga mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Sukamiskin,” sebutnya.

Kasus yang Menjerat Noel,
Immanuel Ebenezer sebelumnya terjerat kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2019.

Ia terjaring OTT KPK dan mengakui menerima uang suap/gratifikasi hingga miliaran rupiah serta satu unit motor mewah dari pihak ordal dan swasta.

Kini ia menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin.

Pemberian remisi HUT RI ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman. (Sumber)

baca juga

Sidang Perkara Sengketa Eks Lahan Depen RRI, Pihak Intervensi Kalah dengan Tanah Adat Milik Ahli Waris Ibrahim bin Jungkir

Yeni

Ketum PPWI : Kriminalisasi Terhadap Wartawan Muhammad Indra Sudah Sangat Keterlaluan

Yeni

Ada Apa dengan Tersangka Kasus Mafia Tanah Belum Ditahan Juga

Yeni