PARLEMEN

Dasco Perintahkan Komisi III DPR Dalami Temuan Ombudsman Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

JAKARTA, Suara Jabar News.Com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya buka suara terkait temuan mengejutkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai adanya fasilitas mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dasco menegaskan bahwa pihak DPR akan segera turun tangan untuk mengawasi dan mendalami kasus yang mencoreng integritas institusi pemasyarakatan ini.

Melalui keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026), Dasco mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media. Namun, ia langsung merespons cepat dengan menginstruksikan komisi teknis yang bermitra dengan kementerian terkait.

“Tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut,” ujar Dasco.

Sebagai informasi, ORI sebelumnya menemukan kawasan bangunan mewah yang lokasinya tak jauh dari rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Bangunan yang memiliki fasilitas lengkap layaknya apartemen ini diduga kuat dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan, bukan oleh petugas.

DPR, rekomendasi Ombudsman wajib ditetapkan

Senada dengan Dasco, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, turut menyoroti kasus ini. Politikus PKB tersebut menegaskan bahwa temuan ORI tidak boleh hanya berhenti sebatas laporan dan rekomendasi di atas kertas.

BACA JUGA :   Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Persetujuan KUA dan PPAS TA 2024

Menurut Khozin, kasus kemewahan di dalam lapas ini harus menjadi momentum untuk mengukur efektivitas rekomendasi ORI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

“Temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Komisi II memastikan mengawal temuan Ombudsman,” tegas Khozin saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).

Khozin mengingatkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Ia merujuk pada Pasal 38 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, yang secara tegas mewajibkan terlapor dan atasan terlapor untuk melaksanakan rekomendasi ORI.

Sebagai mitra kerja ORI, Khozin berkomitmen akan terus mengawal agar tindakan korektif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu.

“Pengawasan yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan amanat Pasal 6 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Kami mendukung penuh langkah ORI demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, bersih, dan berkeadilan,” pungkas Khozin.

Publik kini menantikan langkah tegas DPR dan Kementerian terkait untuk membongkar tuntas dugaan “penjara bintang lima” di Lapas Cibinong ini, serta mengusut siapa saja oknum yang terlibat dalam maladministrasi tersebut. (Bg)

baca juga

HUT DPRD Kota Depok ke – 24 Tahun, 11 Anggota DPRD Kota Depok Rajin Masuk Kerja Dapat Penghargaan Badan Kehormatan

Yeni

Pemkot Bersama DPRD Depok Buat Nota Kepakatan KUA-PPAS APBD 2023

Yeni

Ade Supriyatna Ketua DPRD Kota Depok : Kemacetan & Sampah dan Banjir serta UHC Jadi Tantangan Pemerintah

Yeni