CIBINONG, Suara Jabar News.Com – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026) berakhir dengan ketegangan dan temuan yang mengejutkan. Bukannya mendapat kemudahan, tim pemeriksa justru menghadapi perlawanan dan pembatasan akses yang mencurigakan, yang berujung pada terungkapnya dugaan keberadaan “rumah mewah” di dalam kawasan penjara.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa timnya kembali mengalami hambatan serius untuk memasuki sejumlah area strategis di lapas tersebut. “Ini adalah sidak kedua, dan lagi-lagi tim kami tidak diperkenankan masuk secara leluasa ke sejumlah bagian,” ujar Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Karena akses utama dibatasi, tim Ombudsman terpaksa berupaya mengamati area belakang lapas melalui jalur alternatif. Di sanalah fakta yang bikin geleng-geleng kepala terungkap.
Fasilitas “Standar Apartemen” di Tengah Penjara
Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang lokasinya terpisah jauh dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Fasilitas di dalam kamar-kamar tersebut bukan main-main. Terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur lengkap, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Fikri Yasin bahkan menggambarkan fasilitas tersebut sebagai “standar apartemen”, sebuah kemewahan yang sangat kontras dengan kondisi penjara pada umumnya. Puncak kejutan terjadi ketika tim menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas, serta sejumlah botol bekas minuman keras yang dibuang di area tempat sampah sekitar lokasi tersebut.
Tak hanya fasilitas, tim juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan sedang berada secara terpisah di kawasan eksklusif tersebut. Hingga berita ini diturunkan, identitas dan status hukum seluruh orang tersebut masih belum dipastikan dan sedang dalam pendalaman.
Dalih “Ruang Istirahat Petugas” Dipertanyakan
Ketika dimintai klarifikasi, pihak Lapas Cibinong berdalih bahwa sejumlah bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman RI langsung mempertanyakan peruntukan bangunan itu. Fasilitas semewah “apartemen” dinilai sangat tidak wajar dan perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dalih tersebut.
Temuan ini semakin ironis dan memicu kemarahan publik mengingat data pada portal Lapas Cibinong per 22 September 2026 menunjukkan kondisi overcapacity yang parah. Jumlah penghuni mencapai 1.847 orang, sementara kapasitas resmi bangunan tersebut hanya tercatat untuk 845 orang. Artinya, lapas ini menampung lebih dari dua kali lipat kapasitas yang seharusnya.
Akses Belakang “Rawan dan Riskan”
Selain kemewahan yang tidak wajar, kondisi keamanan fisik lapas juga menjadi sorotan tajam. Tim pemeriksa mencatat bahwa akses di belakang Lapas Cibinong sangat rawan. Area tersebut terbuka luas dan hanya dibatasi oleh kebun bambu.
“Menurut kami, akses di belakang ini sangat riskan dengan kondisi lapas seperti ini. Sangat terbuka dan rentan terhadap penyelundupan barang terlarang atau bahkan upaya pelarian,” tegas sumber dari tim pemeriksa.
Desakan Tegas ke Ditjenpas
Menanggapi temuan yang heboh ini, Ombudsman RI mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta kepada Ditjenpas untuk segera menindaklanjuti atas temuan dan dugaan kamar mewah serta rumah mewah yang ada di dalam lingkup Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor,” pungkas Fikri.
Pemeriksaan dan klarifikasi resmi dinilai sangat mendesak untuk mengungkap siapa sebenarnya yang menikmati fasilitas istimewa tersebut, apa peruntukan aslinya, serta apakah terdapat pelanggaran serius dan maladministrasi dalam tata kelola pemasyarakatan di Lapas Cibinong. Publik kini menunggu langkah konkret penegak hukum untuk membongkar dugaan “penjara dalam penjara” ini. (Red)
