PERISTIWA

Bangli Sepanjang Pipa Gas jalan Juanda di Bongkar

Suara Jabar News Com (Depok) – Bangunan liar (Bangli) sepanjang pipa gas jalan juanda di bongkar oleh aparat gabungan, Senin (21/7/2025).

Aksi pembongkaran yang dilakukan oleh aparat gabungan sempat mendapat perlawanan oleh pedagang pemilik kios bangunan liar di atas pipa gas tersebut.

Dikatakan Haji Moren ketua Aliansi Masyarakat Maluku (Ammal) kota Depok, menyampaikan keberadaan Ammal di pasar hewan ini yaitu lebih kepada faktor kemanusiaan, dimana para pedagang ini ditipu oleh seseorang dan pada akhirnya para pedagang itu baru sadar bahwa mereka itu tertipu oleh saudara inisial ” H ” yang mengaku sebagai pengelola tempat ini katanya memiliki izin.

Ternyata ijin yang dimiliki itu bodong, tetapi kemudian dengan izin bodong itu, dia meyakinkan para pedagang, sehingga para pedagang membangun bangunan ini dan berjualan.

Sebenarnya para pedagang ini tahu di lokasi ini tidak boleh membangun bangunan di atas pipa gas, tapi karena si ” H ” ini dengan keahliannya, bisa meyakinkan para pedagan dengan ijin palsu itu.

Hari ini rencana ada pembongkaran, sebelumnya para pedagang silahturahim kepada saya, meminta saran dan pendapat.

Untuk itu, kehadiran Ammal di sini, secara kemanusiaan meminta kepada pemerintah Depok agar bisa memberi waktu beberapa saat kedepan untuk di relokasi tentu tempatnya itu milik pemerintah kota Depok, kalau bisa pemerintah kota Depok menentukan tempat mereka ini bisa di relokasi.

Permohonan para pedagang yang di wakili oleh Ammal hanya meminta jangan di gusur hari ininila perlu kita bikin pernyataan, dalam waktu tertentu agar setelah direlokasi, mereka bongkar sendiri, pungkas Moren selaku mediasi 14 bangunan yang di jadikan pasar hewan tersebut.

BACA JUGA :   Masyarakat Dingatkan Waspada, Modus Penipuan Investasi Bodong

Saat di tanyai berapa nominal yang dikeluarkan oleh para pedagang yang tertipu oleh ” H “, Deni pedagang kambing mengaku sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 320 juta untuk mengurus perijinan pasar hewan yang di kalikan 14 bangunan, sebutnya

Fredy dari Sat Pol PP kota Depok saat ditemui awak media dilokasi mengatakan, hari ini kita melaksanakan pembongkaran sebanyak 100 bangunan lapak liar di atas pipa gas. Pembongkaran dilakukan selama 3 hari tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) serta Surat Peringatan yang dikeluarkan Sat Pol PP Depok, bahwa sebelum dilaksanakan pembongkaran, semestinya mereka membongkar sendiri. Padahal Kesempatan itu sudah kita berikan, namun tidak di indahkan, sehingga dilaksanakan pembongkaran.

Berikut Perda No 5 tahun 2022 tentang penyelenggara ketentraman ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
pasal 28, (1), Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyeberangan orang, pinggir rel kereta api, saluran air/ draenase, bantaran sungai dan bantaran Situ/danau. (2) Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya kecuali di ijinkan oleh pejabat yang berwenang. pasal 30 tentang tertib bangunan, ayat (4) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, saluran, sungai taman dan/atau jalur’ hijau, kecuali atas ijin pejabat yang berwenang.

(6) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau Pemerintah Daerah Kota, fasilitas sosial atau fasilitas umum milik Pemerintah Daerah Kota kecuali atas izin pejabat yang berwenang. (BG)

baca juga

Kios Liar Di Jalan Akses UI Kota Depok Dikeluhkan

Yeni

Sopir Angkot Aksi Mogok Tuntut Kenaikan Tarif

Yeni

Brigjen Junior Tumilaar Kembali Berang, Sebut Sentul City Bogor

Yeni