PERISTIWA

Buruh PT. Triple Ace Lapor Polisi, 14 Bulan Tak Digaji, Diberi Cek Kosong

Suara Jabar News, Com (Depok) – Buruh PT. Triple Ace di Depok melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja ke Polres Metro Depok setelah tidak menerima gaji selama 14 bulan. Tak hanya itu, buruh yang sudah pensiun juga diduga ditipu dengan cek kosong sebagai jaminan hari tua (JHT).

Perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik ini mempekerjakan sekitar 140 buruh. Doni Drajat, Penasihat Hukum para buruh, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan diduga sengaja menelantarkan hak para pekerjanya.

“Ini jelas ada permainan di pihak perusahaan sehingga buruh terlantar tidak menerima gaji,” ujar Doni saat ditemui wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (27/8/2025)

Doni menambahkan, para buruh menuntut hak-haknya, termasuk jaminan hari tua bagi mereka yang telah pensiun. “Ironisnya, buruh dikasih cek BCA bodong untuk Jaminan Hari Tua (JHT),” tambahnya.

“Sebanyak 17 cek kosong untuk buruh yang sudah pensiun, satu sudah diberikan, tapi pembayarannya dicicil. Cek kosong itu diberikan kepada buruh sebanyak 17 orang, sejak tahun 2020. Kami berharap dapat uang, tutur seorang buruh.

BACA JUGA :   Geger, Warga Temukan Granat dan Belasan Peluru Di Depok

Rohadi mengatakan, kedatangan para buruh ini melaporkan perusahaan PT. Triple Ace yang tidak memberikan gaji selama 14 bulan kepada buruhnya. Kemana lagi kalau bukan ke pihak aparat kepolisian melaporkannya, sebab kejadian cek kosong sudah sangat jelas melanggar, tegasnya.

Apalagi mereka (red – buruh) merasa tertipu dengan diberikan cek kosong, mereka berharap, pihak Polres Depok bisa memediasi kami dengan perusahaan untuk membayar gaji kami selama 14 bulan.”( By)

baca juga

Aktivis Warning, Anggota Dewan Dagang Pokir, kejar “Fee” dari Kontraktor

Yeni

Bangli Pasar Hewan Jalan Juanda di Bongkar Dengan Alat Berat Jadi Rata

Yeni

Wali Kota Depok Tinjau Korban Bencana Alam Puting Beliung

Yeni