PERISTIWA

Petisi SATU ASPAL Tuntut Keadilan untuk Pekerja Online

Suara Jabar News, Com (
Jakarta ) – Bukan menabrak kemudian didatangi pejabat dan di kasih uang santunan, dikasih rumah langsung selesai urusan, tetapi bagaimana membuat sistem pekerja online di Republik ini bisa nyaman dan sejahtera termasuk perlindungan hukumnya harus dibenahi.

Seperti tampak orang berduyun-duyun memadati Kedai Kopi Goenoeng, Cakung, Jakarta Timur, Kamis malam (11/9/2025)

Aroma kopi bercampur suasana haru saat doa tahlil dipanjatkan untuk almarhum Affan Kurniawan, seorang pekerja online yang beberapa waktu lalu meninggal dunia secara tragis karena terlindas kendaraan taktis polisi di saat sedang terjadi aksi demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.


Di tengah keheningan acara, Alip Purnomo, selaku Koordinator FORSA UI (Forum Silaturahmi Alumni Universitas Indonesia), menegaskan bahwa Petisi SATU ASPAL digagas bukan sekadar respons emosional atas peristiwa tragis yang menimpa Affan, melainkan sebagai panggilan moral untuk memperjuangkan nasib jutaan pekerja online di Indonesia.

Suasana haru ketika pekerja online maju memberikan testimoni. Yulius, pengemudi berusia 54 tahun, menceritakan hidupnya yang penuh ketidakpastian: tarif sering berubah, potongan aplikasi besar, risiko di jalan ditanggung sendiri, dan akun bisa dinonaktifkan sewaktu-waktu. Tubuhnya semakin lelah, pendapatannya semakin menurun. Dulu dia bisa bekerja lebih dari 12 jam, meskipun hasilnya tetap pas-pasan. “Sekarang, semakin tua, saya tak sanggup lagi. Otomatis pendapatan menurun,” ujarnya. Mendengar itu, peserta tak kuasa menahan air mata.

Forum tersebut akhirnya mendeklarasikan Petisi SATU ASPAL (SolidAriTas Untuk ASpirasi PekerjA onLine), dengan empat tuntutan utama:

  1. Akui pekerja online sebagai pekerja penuh*
    Pengakuan sebagai buruh dengan hak penuh memastikan upah layak, jam kerja manusiawi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
  2. Berikan perlindungan sosial yang adil*
    Jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan hari tua akan menempatkan pekerja online setara dengan pekerja formal lain yang diakui negara.
  3. Tentukan komponen tarif secara transparan dan multipihak*
    Tarif harus ditetapkan secara terbuka dengan melibatkan perusahaan layanan, penyedia sistem pembayaran, pekerja online, konsumen, dan pemerintah.
  4. Bentuk Komisi Independen Pengawas Platform Digital*
    Lembaga independen diperlukan untuk mengawasi praktik perusahaan, menyetujui atau menolak kebijakan tarif, memeriksa dugaan pelanggaran, dan menjatuhkan sanksi yang tegas.
BACA JUGA :   Forum Indramayu Menggugat, Demo Ponpes Al Zaytun

Selain FORSA UI, petisi ini juga mendapat dukungan dari berbagai tokoh yang hadir termasuk Ghozi Zulazmi (Anggota DPRD DKI Jakarta, F-PKS), Rio Sambodo (Anggota DPRD DKI Jakarta, F-PDIP), Achmad Azran (Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, diwakili staf khususnya), ET Hadi Saputra (Akademisi), Fernando Halomoan (FSBTN), Raymon J. Kusnadi (Koordinator Advokasi SPAI), dan Erlyyanni Utami (tokoh perempuan Jakarta Utara). Kehadiran mereka menegaskan pentingnya solidaritas lintas sektor untuk memperjuangkan nasib pekerja online.

Tak hanya tokoh politik dan perwakilan serikat buruh, sejumlah pekerja online dan masyarakat umum juga memberikan tanda tangan dukungan. Uye Yayat Dimiati, Kepala UPRS VI tempat kegiatan berlangsung, bahkan tak kuasa menahan haru saat menandatangani solidaritasnya, menyadari bahwa banyak penghuni rumah susun berprofesi sebagai pekerja online, sehingga aspirasi mereka memang layak didukung. (UK/Benger)

baca juga

Setelah Injak – Injak Sopir Penabrak Potal Oknum Anggota DPRD kota Depok Ini, Meminta Maaf

Yeni

Aksi Demo Di Kantor KPU RI, Massa Sambil Berbuka Puasa Bersama

Yeni

Sumatera Tenggelam: Ketika Hutan Hilang, Nyawa pun Melayang

Yeni