HUKUM

Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Baru, Kasus Penggelapan Dana Penjualan Lahan

Suara Jabar News, Com (Depok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok gelar konfrensi pers dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), di ruang aula Kejari Depok Rabu (21/1/2026).

Konfrensi Pers di buka oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, disampaikan oleh Kasi pidana khusus (Pidsus), Dr, Ihsan Pasaamula, SH.MH menyampaikan, bahwa Kejari Depok telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh PT Adipersada Aldi pada tahun 2012-2013.

Dua orang tersangka inisial K dan J ini pengembangan dari 5 yang sebelumnya sudah di periksa.

Kedua tersangka, dengan inisial K dan J, berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan seluas 20 hektar di Depok seharga Rp 60 miliar. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk membeli lahan, melainkan disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait, ujar kasi Pidsus Ihsan.

Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 56 miliar.Tersangka disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA :   Polda NTT Dipertanyakan, Penanganan Kasus Penelantaran Imelda Bessie Hampir Setahun Belum Tuntas

Usai konfrensi pers, dua tersangka K dan J langsung di bawa ke Rutan Cilodong dengan kendaraan tahanan kejaksaan. (Benger)

baca juga

Tim Hukum Kemenag dan UIII Dinilai Pandai Tipu Publik Dengan Cara Memberi Keterangan Tidak Benar, ini katanya Yoyo Effendi Ketua LSM KRAMAT

Yeni

Ketum AIPBR Laporkan Kriminalisasi Terhadap Dirinya Ke Polres Bogor

Yeni

Mahfud MD : RUU Perampasan Aset Koruptor Sudah di Meja Presiden

Yeni