NASIONAL

Komisi II DPR RI Memiliki Tantangan Memilih 9 figur Anggota Ombudsman RI Yang Berintegritas.

Suara Jabar News Com (Jakarta) – Komisi II DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 pada Senin, 26 Januari 2026.

Dari 18 nama, hanya 9 yang akan dipilih dan ditetapkan sebagai anggota Ombudsman RI.

Seleksi lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik yang berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga internal Ombudsman (petahana).

Berikut 18 nama calon anggota Ombudsman RI yang akan menjalani fit and proper test ;

Abdul Ghoffar (Pegawai Negeri Sipil/PNS); Dian Rubiantiy (Kepala Perwakilan ORI); Faisal Amir (pegiat LSM); AH Maftuchan (praktisi Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM); Asnifriyanti Damanik (advokat).

Kemudian, Hery Susanto dan Robertus Na Endi Jawreng (anggota ORI periode 2021-2026); Fikri Yasin (Tenaga Ahli Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR RI); I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan (jaksa); serta Maneger Nasution, Nazir Salim Manik, Rahmadi Indra Tektona, dan Radian Syam (akademisi).

BACA JUGA :   Immanuel Ebenezer Wamenaker Hadiri Wisuda Program Sarjana Polteknaker

Selain itu, ada Partono (peneliti); Syafrida Rachmawati Rasahan (Tenaga Ahli DPR RI); Wahidah Suaib (pegiat pemilu); Muhammad Nurkhoiron (pegiat hak asasi manusia); Nuzran Joher (pegawai swasta).

Proses pada tanggal 26 Januari 2026 mendatang akan menentukan arah pengawasan pelayanan publik di Indonesia untuk lima tahun ke depan. Beberapa hal yang biasanya menjadi sorotan masyarakat dalam tes ini adalah, independensi dari calon.

Mengingat ada calon yang berasal dari tenaga ahli lembaga legislatif dan yudikatif, kemampuan mereka untuk menjaga jarak dengan kekuasaan sangat dipertahankan.

Pemahaman Isu Maladministrasi juga menjadi acuan, sejauh mana kandidat memahami celah-celah birokrasi yang sering merugikan masyarakat kecil.

Ombudsman memerlukan figur yang berani memberikan rekomendasi tegas kepada instansi pemerintah yang membandel.

Sesuai dengan pernyataan bahwa proses ini terbuka, masyarakat dapat memberikan masukan melalui kanal resmi DPR RI jika memiliki informasi terkait rekam jejak (track record) para calon di atas. (Bg)

baca juga

Purbaya, Kritik Media Harus Edukatif dan Konstruktif Terhadap Pemerintah

Yeni

Panglima TNI, Jendral Andika Perkasa Apresiasi Korps Marinir Yang Selalu Mendapat Pujian dari Semua Kalangan

Yeni

KUHP Bsru, Yusril Bilang Tidak Ada Pasal Yang Menghukum Pengkritik Pemerintah

Yeni