Suara Jabar News. Com (Depok) –
Pengadilan Negeri Depok belum mengetahui secara pasti tentang keterlibatan ada pejabat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor register 191 Pdt/2025/PN.Dpk.
Dalam keterangan Humas III PN Depok, Sondra Mukti, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan perkara sesuai dengan hukum dan tidak ada kepentingan di dalamnya.
Sidang ke-21 telah dilakukan, namun ditunda karena bukti belum lengkap, katanya saat dikonfirmasikan wartawan Kamis. (5/2/2026)
Banyak pihak terlibat dalam perkara ini, termasuk PT Cipta Karya Santosa sebagai penggugat dan beberapa pihak sebagai tergugat.
Kasus perkara PMH nomor 191 yang melibatkan beberapa terdakwa dan pejabat dinilai lamban. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Februari 2026 dengan agenda pembuktian dari para tergugat. (By)
