HUKUM

KPK Dikecam Keras, Atas Pemberian Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qaumas Mantan Menag atas Kasus Korupsi Ongkos Haji Senilai 622 Miliar

AKARTA, Suara Jabar News Com – Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat super ini dikecam habis oleh Nitizen, karena memberi tahanan rumah kepada Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji sebesar 622 miliar.

Abd, Azis. SH.M.H, Ketua umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menganggap keputusan ini tidak adil dan menciderai keadilan masyarakat, katanya, Senin (23/3/2026)

GMPK menuntut transparansi dan meminta penjelasan tentang besaran uang jaminan yang diajukan. Selain jaminan uang sebagai tahanan rumah, juga siapa yang memberi jaminan jabatan.

GMPK juga mengingatkan KPK bahwa penyelenggara negara yang melakukan korupsi harus dihukum lebih berat.

GMPK mengingatkan kepada KPK, bahwa Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP mengamanatkan, bahwa penyelenggara negara yang melakukan korupsi—karena ada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta kerugian negara yang lebih tinggi—, hukumannya lebih berat dibanding bukan penyelenggara negara. Hukuman, termasuk pengetatan penahanan. Bukan sebaliknya. Maka dari itu, GMPK mendesak agar Ketua Dewan Pengawas KPK memeriksa Ketua KPK, dan Pimpinan KPK memeriksa para penyidik yang menangani kasus korupsi kuota haji. Apakah pemberian hak istimewa (privilage) kepada eks. Menteri Agama itu meninggalkan catatan hitam dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi ciri khas KPK.

BACA JUGA :   Pengadaan Beton Di Dinas PUPR Kota Depok Diduga Kongkalingkong, SBU Yang Matipun Dapat Proyek

Oleh karena itu, KPK harus menjelaskan keputusan ini dan memastikan bahwa tidak ada “politik setengah kamar” yang terlibat. Kepercayaan masyarakat kepada KPK.

Sebab. “Equality before the law” adalah prinsip hukum, semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi atau perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, jabatan, atau latar belakang lainnya.

Dalam konteks kasus Yaqut Cholil Qoumas, yang artinya, bahwa mantan Menteri Agama tersebut harus diperlakukan sama seperti warga negara lainnya, tanpa mendapatkan perlakuan istimewa atau keringanan yang tidak adil.

Prinsip “equality before the law” adalah dasar dari negara hukum dan demokrasi, karena memastikan bahwa semua orang tunduk pada hukum yang sama dan memiliki akses yang sama ke keadilan, tetapi kenapa KPK memberikan Tahanan Rumah terhadap pelaku korupsi.

Kasus korupsi mantan Menag dinilai kategori kejahatan yang sangat luar biasa (Extraordinary Crime) yang sangat serius dan memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat, ekonomi, dan ketahanan negara hukum, jangan sampai rakyat yang mengadili KPK yang di anggap serba super power tidak tersentuh hukum di negri ini.(red-)

baca juga

Eks Wamenaker Noel Dapat Remisi HUT RI Ke – 81

Yeni

Tangis Seorang Ibu, Minta Presiden Prabowo Tegakan Keadilan, Berantas Mafia Tanah

Yeni

SWI Depok Bedah RUU Perampasan Aset: Waspadai Risiko Tindak Pidana Perpajakan di Era Coretax

Yeni