PENDIDIKAN

Yeti Wulandari, SH, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tidak Ada Perbedaan Antara Guru Minoritas & Mayoritas, Semua Sama 

DEPOK, Suara Jabar News. Com – Fenomena gaji guru honorer minoritas yang sering termarginalisasi di berbagai daerah mencakup berbagai aspek, mulai dari kerentanan hukum, kesejahteraan, hingga perlakuan tidak adil di lingkungan pendidikan.

Situasi ini sering kali membuat guru, terutama guru honorer, berada dalam posisi lemah,terutama terhadap perlindungan hukum yang dianggap belum efektif karena ambigu hukum, yang sering kali tumpang tindih dengan UU Perlindungan Anak.

“Buah Simalakama”, Guru Minoritas merasa terpojok, jika mendisiplinkan siswa, berisiko dipidana, namun jika membiarkan, mereka gagal mendidik.

UU No.14 Tahun 2005 tentang hak-hak guru, termasuk perlindungan hukum (Pasal 39), namun seringkali dianggap belum cukup kuat dalam meng implementasi. Sesuai amanat konstitusi pasal 31 ayat 1, tujuan pendidikan untuk memberikan generasi berakhlak mulia dan berkarakter.

Hal ini disampaikan oleh Yeti Wulandari, SH, Wakil ketua DPRD kota Depok, tidak ada perbedaan antara guru minoritas dan mayoritas, semua warga negara punya hak yang sama, katanya kepada wartawan usai Paripurna HUT ke – 27 Kota Depok, Kamis (23/4/2026)

Pada Dinas Pendidikan kota Depok sudah jelas dituliskan ada pendampingan guru agama, tidak ada pembeda antara guru minoritas dan mayoritas, semua diberikan hak yang sama, terangnya

BACA JUGA :   Usut Tuntas Dugaan Proyek PL Gratifikasi di Disdik kota Depok

Soal perlindungan guru minoritas, Yeti jelaskan, bahwa perlindungan hukum sudah di atur di Perda kota Depok, didalam sistem pendidikan mereka (para guru honorer) dapat perlindungan seperti jaminan kesehatan, ketenaga kerjaan, begitu juga dalam hal perlindungan diskriminasi guru, ini juga bahagian tanggung jawab kita bersama. Begitu juga soal kesejahteraan guru minoritas, juga semua sudah diatur didalam perda sistem pendidikan, termasuk kesejahteraan guru honorer minoritas yang mengajar di sekolah negeri

Untuk porsi siswa minoritas yang sekolah di negeri, tetap mata pelajarannya.sama, saya tidak bicarakan masalah agamanya, semuanya tidak ada perbedaan, imbuhnya.

Presiden Prabowo sudah wanti – wanti, tidak boleh ada perbedaan diantara warga negara, pernyataan itu terbukti pada saat bulan ramadhan di kecamatan Beji, saya di kontak langsung oleh Wamen Komdigi dan menyampaikan pesan presiden, bahwa semua bebas memeluk agama yang dipercayanya.

” Semua warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai agamanya masing – masing, jadi tidak ada perbedaan guru minoritas dan mayoritas”, tegas Yeti mengakhiri wawancara wartawan.(Bg)

baca juga

PEWARNA Kota Depok : Guru Honorer 2027 Bakal Dihapus, Munculkan Kekuatiran Nasib Tenaga Pendidik Agama Kristian

Yeni

Mahasiswa Uper Sulap Lumpur Lapindo Jadi Air Bersih, Ramah Lingkungan

Yeni

Larangan Pelajar ke Sekolah Membawa Sepeda Motor Harus Ada Solusi

Yeni