HUKUM

PWOIN Bentuk Panitia Paralegal, Dr,I Made Subagio SH,MH, Pentingnya Edukasi Hukum Untuk Masyarakat

DEPOK, Suara Jabar News Com – Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN) Kota Depok resmi membentuk Panitia Paralegal sebagai langkah memperkuat edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Pembentukan panitia dilakukan dalam rapat yang digelar di Rumah Makan Sadesa, Jl. Boulevard Grand Depok City, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan ini dilanjutkan setelah PWOIN sebelumnya menyelenggarakan diskusi dan sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru serta konflik sengketa pers atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pentingnya Edukasi Hukum
Praktisi hukum Dr. I Made Subagio, SH.MH yang hadir sebagai narasumber menegaskan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat luas.

“Untuk itu, perlu dibuatkan pelatihan paralegal untuk pembinaan hukum kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk pendampingan terhadap kasus-kasus di tengah masyarakat,” bebernya.

Rapat tersebut dihadiri Benny Gerungan selaku Ketua PWOIN Kota Depok, Mulyadi Pranowo,SE.MM Ketua Aliansi Pendidikan Indonesia, serta para awak media.

Menurut I Made, melalui paralegal masyarakat bisa ikut memberikan pendampingan hukum dasar.

“Ini pembelajaran, bahwa masyarakat itu bisa dan boleh memberikan pendampingan hukum,” tandasnya.

BACA JUGA :   Korupsi 285 triliun Minyak Mentah di Pertamina, Istri Siri Riza Chalid Ikut Terseret, Aset Mewah Terancam di Sita

Beragam Kasus di Wilayah.

I Made menyebut setiap wilayah memiliki persoalan hukum yang beragam, mulai dari KDRT, kekerasan terhadap anak di bawah umur, perceraian, sengketa tanah, perlindungan konsumen, hingga kasus kriminal lainnya.

“Perlu dipahami juga hukum pidana dan hukum acara, apa itu formil dan materiilnya. Intinya adalah, bagaimana masyarakat itu mengenal proses hukum,” pungkas I Made.

Dengan adanya panitia paralegal ini, PWOIN Kota Depok berharap masyarakat semakin melek hukum dan tidak takut dalam mencari keadilan. (Bg)

baca juga

Tahanan di Kantor Polisi Tempat Penyiksaan?

Yeni

Diskriminasi Hukum Menguat, Akademisi Desak Pengawasan Penegak Hukum dalam Kasus Hendra Lie

Yeni

Menanti asa Pada Sidang Putusan Perkara No, 259 Gugatan Ahli Waris Ibrahim bin Jungkit Terhadap Lahan Eks Depen RRI

Yeni