TANGERANG, Suara Jabar News Com – Polresta Tangerang menggelar koordinasi dengan 23 perusahaan pembiayaan (leasing) pada Rabu (26/8/2026) untuk menyamakan persepsi terkait tata cara penyelesaian jaminan fidusia. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan larangan keras penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya.
Indra mengingatkan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak di jalanan dan wajib melalui prosedur hukum yang sah. “Jangan sampai status debt collector dijadikan modus tindak pidana seperti ancaman, intimidasi, atau kekerasan,” tegasnya.
Meski hak kreditur diakui, Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan mengedepankan komunikasi humanis dan memperketat pengawasan terhadap petugas lapangan. Indra menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme berkedok penagihan utang. “Kepentingan perusahaan harus dihormati, namun hak debitur juga dilindungi dalam koridor hukum,” pungkasnya. (By)
