HUKUM

MK Putuskan Penghinaan Terhadap Pemerintah Tak Bisa Dipidana, Pasal 240 & 241 KUHP Dinyatakan Tidak Berlaku

JAKARTA, Suara Jabar News Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi dapat dipidana. Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, MK menyatakan norma khusus mengenai delik penghinaan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini sekaligus mempertegas batasan antara kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah dengan tindakan pidana. Artinya, warga negara bebas menyampaikan kritik tanpa ancaman pidana berdasarkan pasal tersebut, selama tidak memenuhi unsur delik lain yang masih berlaku dalam ketentuan hukum positif.

Sebagai putusan yang bersifat erga omnes, keputusan MK ini mengikat secara umum dan menjadi landasan baru dalam perlindungan kebebasan berekspresi serta hak mengkritik penyelenggara negara di Indonesia. (**)

BACA JUGA :   Penggugat Yang Mengatakan Ijazah Jokowi Palsu Akhirnya Ditangkap Juga

baca juga

Sidang Perdana, Dakwaan Kasus Pelecehan Seksual Nasib RK, Tergantung Palu Hakim

Yeni

Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon, Malahan Jadi Tersangka, Aneh bin Ajaib

Yeni

SEMA No. 3/2026 Perjelas Hubungan Praperadilan dan Perkara Pokok, Dr. I Made Subagio: Keseimbangan Hak Tersangka dan Efektivitas Peradilan Jadi Kunci

Yeni