RELIGIUS

Hari Raya Natal 2021, Lapas Gunung Sindur Berikan Remisi Bagi 52 orang WBP Nasrani

SJNews.com,- Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021 bagi 52 orang WBP Nasrani berlangsung khidmat di Gereja Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur;Sabtu, 25 Desember 2021, dari pukul 08.00 WIB s.d. selesai.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021;

Pemberian Remisi Khusus Natal diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur secara simbolis kepada 2 (dua) perwakilan WBP penerima RK I dan RK II;

WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 sebanyak 52 orang, terdiri dari : 
– 50 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian;
– 2 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, namun harus menjalani pidana pengganti denda.

Acara dihadiri oleh beberapa pejabat yang bersangkutan diantaranya:
a. Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur;
b. Danramil Gunung Sindur;
c. Kapolsek Gunung Sindur;
d. Camat Gunung Sindur;
e. Mitra Gereja GBI WTC Serpong;
f. Pejabat struktural dan ASN Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

BACA JUGA :   Open House Walikota dan Wakil Walikota Depok Ramai Dikunjungi

Usai pemberian remisi dilanjutkan dengan Ibadah Perayaan Natal.(red-)

baca juga

Pelarangan Ibadah Misa Natal 2025 Di WSY Kota Depok Dinilai Langgar Hak Konstitusi

Yeni

Kembali Kecamatan Sawangan Juara Umum, Ini Peringkat 11 Kecamatan di MTQ XXIII

Yeni

Wali Kota Depok : Allah Tempat Bergantung Segala Sesuatu, Siapapun di Dunia ini Pastinya ingin Berada Dalam Zona Aman

Admin Jabar