HUKUM

Polemik Bocornya Putusan MK Soal Pemilu Proporsional Tertutup

SJNews.com, – Mengenai sistem pemilu Proporsional Tertutup yang di dukung oleh PDI-Perjuangan dan Bocoran oleh Deny Indrayana yang membuat warga pemilih bertanya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya buka suara soal putusan bocor Tudingan Denny Indrayana

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah putusan mengenai sistem proporsional tertutup untuk pemilu.

Anwar mengatakan belum ada putusan MK. Bahkan, para hakim MK pun belum menggelar rapat permusyawaratan.

“Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?” kata Anwar setelah perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Anwar menjelaskan perkara itu baru saja melewati proses penyampaian simpulan pada 31 Mei. Setelah itu, para hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan.

Melalui rapat itu, hakim akan membahas putusan. Hasil rapat itu akan dibacakan pada sidang putusan.

“Insyaallah (putusan) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan (bulan Juni) ,” ucapnya.

Sebelumnya, advokat Denny Indrayana mengklaim sudah tahu putusan perkara sistem proporsional pemilu. Menurutnya, sebagian besar hakim MK akan memutus sistem proporsional tertutup.

BACA JUGA :   Pak Mentan SYL Sudah Ada dari Italia dan Spanyol, Menunggu Proses KPK

Upacara peringatan Kelahiran Pancasila di Lapangan Monas Jakarta, Kamis (1/6), dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi hadir di Monas sekitar pukul 07.54 WIB bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan langsung masuk ke area upacara.

Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam upacara hari ini yang dimulai tepat sesuai jadwal, yakni pukul 08.00 WIB. Beberapa di antaranya Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri juga tampak hadir. (DA/BY)

baca juga

Diduga Kuat Perum FR II Kelurahan Bedahan Tidak ber IMB, Sat Pol PP Depok Jangan Tutup Mata

Yeni

DPD PERADI Profesional Lantik Pengurus 2026-2031, Pegang Teguh “Fiat Justitia Ruat Caelum”

Yeni

Kuasa Hukum Minta BPN Kota Depok Transparan Terhadap Sertifikat Lahan Jalan Margonda No, 305

Yeni