SJNews.com, – Proyek bor tanah yang berlokasi di Jl, Pipa Gas Pertamina Rt 02/09, Kelurahan Pondok Cina, persisnya di belakang pintu masuk RS, UI Kota Depok membuat resah warga.

Pasalnya, proyek bor tanah di duga belum mengantongi perijinan, langsung dikerjakan kontraktor.
Menurut Ipul warga Rw, 09 bahwa pekerjaan bor tanah menggunakan mesin diesel tersebut talah mengganggu kenyaman warga setempat, katanya saat di temui wartawan di lokasi, Rabu (7/5/24).
Ia juga menyebut, pengeboran tanah yang menggunakan mesin diesel tanpa ada ijin peruntukan ruang (IPR), namun pihak kontraktor tetap ngotot melaksanakan proyek itu.
warga yang persis disekitar merasa terganggu dengan kegiatan proyek dan minta di stop sebelum ada surat perijinan melakukan kegiatan.
Sementara, Agung dari DPMPTSP kota Depok bidang pengawasan bangunan Zona Kecamata Beji menjelaskan bahwa ijin pengeboran tanah sudah diajukan oleh pihak pelaksana atas nama Kristanti.
Maksud pengeboran tanah yang di lakukan mereka adalah sebagai sempel untuk mengetahui ketebalan serta kedalaman tanah dasar, karena mereka punya rencana akan membangun gedung.
Soal ijin, sudah ada tanda tangan dari warga dan di tanda tangani oleh Rt 02 dan Rw 09 setempat.
Soal mesin bor yang menggunakan diesel, kita juga sudah menerima aduan warga yang komplain terhadap proyek pengeboran tanah, tinggal menunggu arahan dari atasan. (tim)
