DAERAH, SJNews.com, – Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) yang semula di Banjarmasin, kabarnya bakal dipindah ke Kota Banjarbaru. Hal tersebut sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) 7 Provinsi yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, pada Selasa (15/02/22)
Tujuh UU Provinsi itu yang disahkan tersebut yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar). Terkait itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun mempertanyakan pengesahan RUU pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel itu. Menurutnya, pemindahan Ibu Kota Provinsi ini terkesan mendadak, dikarenakan dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor-Muhidin tidak ada mencantumkan hal tersebut “Kami termasuk orang yang sejak awal ikut dalam rancangan RPJMD Kalsel waktu masih duduk sebagai anggota DPRD Kalsel di era Gubernur, Rudy Ariffin. Kita sepakat untuk memindah pusat perkantoran atau pemerintahan ke Banjarbaru. Bukan memindah Ibu Kota,” kata Ibnu Sina, di Balai Kota Banjarmasin, Sabtu (19/02/22).
Kalau sekarang RUU pembentukan Provinsi itu direvisi, lalu kemudian disetujui Ibu Kota provinsi pindah ke Banjarbaru. Saya mau bertanya itu usulan siapa, tanya Ibnu.
Pucuk Pimpinan Kota Seribu Sungai itu pun mengaku akan mengklarifikasi kebenaran informasi itu kepada pihak-pihak terkait. Baik itu anggota DPD maupun DPR RI dapil Kalsel dan DPRD Kalsel. “Kalau memang dibahas, itu berdasarkan aspirasi siapa yang dibawa ke pusat, memindah Ibu Kota itu?. Apakah ada DPRD Kalsel punya aspirasi itu atau kesepakatan. Dan sudah ditanya belum kabupaten kota,” ungkap Ibnu.
Wali Kota Banjarmasin tak mempermasalahkan jika Banjarmasin tidak lagi jadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Akan tetapi, menurutnya tetap saja harus dibicarakan untuk menentukan arahnya.
“Memindah Ibu Kota itu hal yang biasa. Tetapi harus dengan perencanaan yang baik dan terintegrasi. Karena itu akan mengubah RPJMD jangka menengah atau panjang. Ini bikin undang-undang bos! Bikin Perda saja ada uji publik. Tanya masyarakat sana sini aspirasinya seperti apa. Saya kira perlu diperjelas saja semuanya,” ujarnya. (by)