BIROKRASI

DPRD Depok Gelar Paripurna Tentang Persetujuan Raperda Inisiatif Legislatif

DEPOK, SJNews com, — TM Yusufsyah Putra ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pimpin rapat paripurna, secara viritual yang dihadiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, beserta sejumlah anggota DPRD, Jumat (4/3/2022).

Rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Terlantar.

Dikesempatan itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam rapat paripurna DPRD Depok menyampaikan persetujuannya atas rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Depok. Dalam persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Depok merupakan persyaratan wajib dalam menetapkan raperda menjadi perda.

Dalam proses pembahasan akhir raperda ditandai dengan persetujuan bersama. Jadi dinilai, ini merupakan cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas, pungkas Walikota Depok..

Idris sebut, dengan persetujuan raperda ini, tentunya dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) bersama tim pembahasan raperda dari Pemkot Depok serta sejumlah poin pokok-pokok kesepakatan yang perlu diperhatikan di raperda inisiatif DPRD Depok, imbuhnya.

BACA JUGA :   Pemkot Depok Akan Melakukan Pelebaran jalan Margonda

Yang pertama dalam pembahasan di Pansus VI telah disepakati bersama ruang lingkup raperda yang meliputi invetarisasi kawasan terindikasi terlantar, pelaporan tanah terindikasi terlantar, penertiban kawasan terlantar, pendayagunaan tanah terlantar, pendayagunaan kawasan terlantar. Serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara, terang Idris.

Ia menambahkan, bahwa untuk mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya. Serta tidak melakukan penelantaran.

“Karena, raperda ini diharapkan dapat memberikan arahan, landasan dan pedoman bagi Pemkot Depok dalam melakukan penertiban kawasan terlantar dan pelaporan tanah terlantar. Kemudian, untuk pencegahan, penertiban dan pendayagunaan kawasan terlantar dan pelaporan lahan terlantar merupakan langkah dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria, tutup Idris.(by)

baca juga

Kominfo, Kolaborasi dan Sinergi Antar Pemerintah Kota dan Kabupaten Tingkatkan Inovasi Pelayanan Publik

Yeni

Forum Renja DPUPR Depok Prioritas Sembilan Program Strategis

Yeni

HPSN 2022, DLHK Ajak Masyarakat Berpartisipasi Kurangi Sampah

Yeni