PERISTIWA

Ketua BPOM Penny K Lukito melalui konferensi pers, Kopi Saset yang Ditemukan BPOM Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

JAKARTA, SJNews.com,- Soal kopi SASET yang mengandung obat kimia paracetamol dan sildenafil sangat berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kopi saset yang mengandung obat kimia paracetamol dan sildenafil.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPOM Penny K Lukito melalui konferensi pers yang berlangsung secara virtual, pada Jumat (4/3/2022).

Bahaya obat kimia sildenafil

Konsumsi obat kimia sildenafil yang berlebihan (overdosis) dapat berakibat pada kesulitan napas, pingsan, penurunan fungsi pengelihatan dan pendengaran, serta ereksi yang terjadi selama 4 jam atau lebih.

Jika tidak segera ditangani, hal tersebut dapat membahayakan. Pada kasus ereksi yang berkepanjangan misalnya, apabila tidak segera mendapatkan tindakan medis bisa berakibat pada masalah permanen.

Sementara bagi penderita sakit jantung, konsumsi obat kimia sildenafil yang berlebihan dapat mengakibatkan nyeri di dada, rahang, lengan kiri, pusing, dan mual.

Beberapa gejala yang sering ditimbulkan ketika seseorang mengalami overdosis obat kimia sildenafil, di antaranya:

Pusing, Pingsan, Ereksi yang berkepanjangan dan menyakitkan.

Obat disfungsi ereksi pada pria

Obat kimia sildenafil ini kerap digunakan untuk mengobati masalah fungsi seksual pria, seperti impotensi atau disfungsi ereksi.

Konsumsi obat kimia sildenafil dapat memberikan rangsangan seksual dengan cara meningkatkan alirah darah ke penis sehingga pria dapat mempertahankan ereksi lebih lama.

Obat kimia sildenafil yang ditemukan di kopi saset ini biasanya dijual dengan nama viagra.

BPOM Kimia Apa Itu?

BPOM tetapkan dua tersangka

Atas temuan kasus tersebut, BPOM telah menetapkan dua tersangka dengan tuduhan pemalsuan izin BPOM yang tertera pada kopi saset.

Penny mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar dengan tuduhan memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO.

“Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan,” pungkasnya. (**)

baca juga

Aspirasi Tidak Ditanggapi Pj Bupati, Ribuan Pekerja Buruh Bogor Bakal Turun Lagi Unras

Yeni

Longsor Jalur Palabuhanratu – Kiaradua, Bupati Sukabumi: Tak Berpengaruh ke Akses Wisata

Yeni

Pro Kontra Pemecatan dr. Terawan, SKPPHI: Ada Momentum Terbentuknya Organisasi Dokter Tandingan

Yeni