DEPOK, SJNews.com,- Pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) secara serentak akan di gelar pada Minggu, 27 Nopember 2022.
Di kelurahan Depok ada 5 calon ketua LPM, Kebetulan saat pencabutan nomor saya mendapat Nomor, 5
Visi dan misi saya mencalonkan LPM Kelurahan Depok Jaya, ” Benahi Kampung ” kata Afrizal saat di temui awak media ini, Senin (21/11/22).
Tak line saya adalah bagaimana membenahi kampung kita sendiri, tandas lelaki yang sarat pengalaman di bidang konstruksi ini.

Afrizal mengatakan soal persiapan dirinya maju mencalonkan Ketua harus mempersipakan persyaratan sebagai calon LPM.
” Saya akan ber silahturahmi dengan tokoh agama, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ketua – ketua RW di kelurahan Depok,” tuturnya.
Untuk itu, mohon doa dukungan agar sukses acara pemilihan Ketua LPM serentak se Kota Depok Tahun 2022 ini
Pemilihan LPM secara serentak yang rencananya digelar 27 November 2022 berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa pembentukan LPM berasal dari masyarakat kelurahan,
dilaksanakan oleh masyarakat kelurahan dan hasilnya untuk masyarakat kelurahan.
Adapun syarat untuk menjadi calon ketua LPM diantaranya
a. Warga Negara Indonesia yang pada saat pencalonan berusia paling rendah berusia 19 (sembilan belas) tahun;
b. Penduduk setempat yang bertempat tinggal tetap di lingkungan kelurahan tersebut selama paling
sedikit 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus serta terdaftar pada KK dan memiliki KTP setempat;
c. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak buta huruf dan tidak buta angka;
h. Tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik;
i. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat;
j. Bukan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok; dan
k. Memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam rangka pelayanan, pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. ( Yun )