HUKUM

Penarikan Unit Kendaraan Yang Masih Masa Kontrak Kredit, Tanpa Sertifikat Fidusia, Bakal Kena Sanksi

DAERAH, SJNews.com, – Maraknya penarikan Unit kendaraan oleh dept collector atas perintah perusahan tanpa tanpa di lengkapi sertifikat fidusia harus diberi sanksi berat.

Seperti hal kasus penarikan unit mobil atas nama lukman Hakim konsumen didampingi awak media mengadukan PT Adira ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pengaduan itu dilakukan, karena menurut pengadu perusahaan pembiayaan itu tidak menempuh prosedur dalam penyitaan kendaraan yang masih dalam proses kredit.

Supriyanto, S.E., S.H. Anggota Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi, dikutip media otoritas.co.id kamis (16/2/23).

Ia membenarkan bahwa adanya pengaduan konsumen terhadap PT Adira.”Kami akan melayangkan surat jadwal persidangan kepada pelaku usaha dan konsumen yang mengadukan,” ujarnya.

Dalam hal ini, konsumen mengalami kesulitan pembayaran cicilan yang berakibat penarikan unit kendaraan oleh perusahaan leasing melalui debt collector eksternal yang tidak prosuderal.

Debt colletor yang mendapatkan kuasa dari PT Adira dalam melakukan penarikan kendaraan yang masih dalam masa kontrak kredit, tanpa dilengkapi  sertifikat fidusia seperti diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi fidusia.

BACA JUGA :   Mahfud MD : RUU Perampasan Aset Koruptor Sudah di Meja Presiden

“hal ini sesuai gugatan pengaduan tertulis dari konsumen yang diterima BPSK yang di tarik unitnya secara tidak prosedur.  Dan kami akan menindak lanjuti pengaduan ini, sampai masuk tahapan persidangan,” kata Supriyanto, S.E., S.H. Anggota Sekretariat BPSK

Sebagai negara hukum, seharusnya perusahaan leasing sebelum melakukan penarikan unit sebaiknya mematuhi aturan yang belaku di negara ini.

Sementara Lukman Hakim, seorang penggugat PT Adira menerangkan, kendaraan ditraik secara tipu daya oleh debt collector di rumah pribadinya.

“Padahal sebelumnya saya selalu beritikad baik membayar cicilan, dan saya awalnya hanya menitip kan unit nya dan besok saya akan bayar, tunggakan saya hanya nunggak 2 bulan ” pungkasnya

Hakim berharap, BPSK Kabupaten Sukabumi bisa menyelesaikan persoalanini, agar kendaraan yang menjadi tulanng punggung ekonomi keluargan itu bisa kembali lagi.

(sumber)

baca juga

PN Depok Gelar Sidang Kesaksian Lanjutan Sengketa Lahan Eks RRI

Yeni

Jelang Lebaran, Rutan Kelas 1 Depok Harap, Pengunjung Harus Mentaati Tata Tertib

Yeni

Direktorat Yantah dan Pengelolaan Basan Baran Supervisi Pelayanan Tahanan di Rutan Bandung

Yeni