EKONOMI & BISNIS

Daftar Harga Motor Listrik Setelah Disubsidi, Coba Cek!

JAKARTA, SJNews.com, –
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan berlaku pada 20 Maret mendatang.

“Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final,” tutur Luhut dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).

Kemudian, subsidi untuk kendaraan listrik akan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sejak aturan itu keluar penjualan KBLBB belum optimal.

“dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan. Serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca,” terangnya.

Selain alasan keberlanjutan yang tertuang dalam Perpres tersebut, Luhut mengungkap alasan lain.

Menurutnya, pengembangan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan karena ketersediaan bahan baku yang melimpah.

Hal ini juga akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan bagi negara.

Syarat-syarat

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ESDM Rida Mulyana menjelaskan terkait tiga persyaratan tersebut.

Pertama, cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC.

Rida mengatakan untuk ukuran motor motor gede atau moge, tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik.

Selain itu, hanya motor yang masih layak jalan dan tidak mogok yang bisa dikonversi menjadi berbasis listrik.

Kedua, pemerintah hanya memberikan satu unit motor untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik ini.

Oleh karena itu, nama pemilik di STNK dan KTP harus sama.

Kemudian BPKB dan STNK juga harus aktif.

Jadi, jika ada yang memiliki dua motor tetap akan menerima satu unit saja agar orang lain juga ikut kebagian.

Syarat ketiga, konversi motor listrik harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat dan sudah tercatat oleh pemerintah.

Masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi kendaraan listrik harus melakukan beberapa prosedur.

Cara Mendapatkannya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menjelaskan cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik.

Pertama, datang ke dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

Lalu dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan menginput berkas untuk klaim bantuan.

Agus menjelaskan dealership akan mengecek NIK dan KTP pembeli untuk memeriksa apakah termasuk dalam kategori penerima bantuan atau tidak.

Jika dalam sistem pembeli tersebut berhak mendapatkan bantuan, maka dia akan langsung menerima insentif berupa potongan harga.

Selanjutnya, dealership akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.

Lalu Bank Himbara melakukan pengecekan dan jika sudah selesai Bank Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.

Lebih lanjut, Agus Gumiwang juga menjelaskan ada lima merek motor dan mobil listrik yang mendapatkan insentif.

Agus mengatakan mobil listrik yang mendapat insentif yakni merek Hyundai dan Wuling.

BACA JUGA :   Dirut PDAM PT, Tirta Asasta Kota Depok Bantah Tudingan Bangunan Watertank Belum Kantongi IMB

Sedangkan untuk motor listrik yang menerima insentif yakni merek Gesits, Volta, dan Selis.

Agus menyebutkan pihaknya mengusulkan jumlah motor listrik yang akan menerima subsidi pada tahun 2023 ini sebanyak 200 ribu unit.

Sedangkan untuk mobil listrik, pihaknya mengusulkan sebanyak 35.900 unit merek Hyundai dan Wuling mendapat subsidi.

Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta yang mulai berlaku 20 Maret 2023.

Namun tidak semua motor listrik akan mendapatkan bantuan tersebut.

Adapun motor listrik yang mendapatkan subsidi hanya yang diproduksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Sejauh ini, Kementerian Perindustrian mencatat ada tiga merek motor listrik yang mendapat subsidi yakni Gesits, Volta, dan Selis.

Dengan subsidi tersebut, harga motor listrik menjadi terjangkau, bahkan lebih murah dari motor konvensional.

Melansir dari laman detikoto, Jumat (10/3/2023), berikut daftar harga motor listrik yang mendapat subsidi:

Gesits

  1. Gesits Raya: Rp 27,99 juta dengan bantuan menjadi Rp 20,99 juta
  2. Gesits G1: Rp 28,97 juta dengan bantuan menjadi Rp 21,97 juta

Volta (OTR Jakarta)

  1. Volta 401: Rp 16,95 juta dengan bantuan menjadi Rp 9,95 juta
  2. Volta Mandala: Rp 18,35 juta dengan bantuan menjadi Rp 11,35 juta
  3. Volta Plus 401: Rp 13,95 juta dengan bantuan menjadi Rp 6,95 juta
  4. Volta Virgo (OTR Jawa Tengah dan Jawa Barat): Rp 18,2 juta dengan bantuan menjadi Rp 11,2 juta
  5. Volta Virgo: Rp 17,5 juta dengan bantuan menjadi Rp 10,5 juta

Selis (harga Off The Road)

  1. Selis Go Plus: Rp 26,999 juta dengan bantuan menjadi Rp 19,999 juta
  2. Selis Go Plus Dual Lithium: Rp 34,999 juta dengan bantuan menjadi Rp 27,999 juta
  3. Selis Neo Scootic: Rp 10,499 juta dengan bantuan menjadi Rp 3,499 juta
  4. Selis e-max: Rp 11,499 juta dengan bantuan menjadi Rp 4,499 juta
  5. Selis Agats: Rp 14,999 juta dengan bantuan menjadi Rp 7,999 juta
  6. Selis New Robin: Rp 17,5 juta dengan bantuan menjadi Rp 10,5 juta

Perlu dicatat, harga tersebut bersifat estimasi karena beberapa merupakan status off the road.

Kendati demikian, deretan harga motor merek Selis dan Volta bahkan ada yang lebih murah dari motor konvensional seperti Honda Beat dan Yamaha Mio.

Honda Beat paling murah yang ditawarkan saat ini sebesar Rp17,82 juta sedangkan Yamaha Mio M3 harganya Rp17,405 juta.

Untuk subsidi motor listrik baru, pemerintah akan memberikan bantuan sebanyak 200.000 unit.

Sedangkan untuk konversi motor konvensional ke motor listrik jumlah 50.000 unit.

Cara mendapatkan bantuan tersebut pun mudah karena pembeli hanya perlu datang ke dealer untuk melakukan transaksi.

Nantinya, dealer akan melakukan verifikasi dengan memasukkan NIK pembeli.

Apabila pembeli tersebut berhak menerima subsidi, maka dia akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta.

Dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.(**)

baca juga

Ade Yasin: Di Usia ke-41, PDAM Harus Bisa Gercep Tingkatkan Layanan 200 ribu Pelanggan & Menjaga Sumber Mata Air Ciburial

Yeni

Sisi Menarik Untuk Mempelajari Ilmu Ekonomi

Yeni

Anak Muda Jaman Milenial Harus Bisa Jadi Penggerak Ekonomi

Yeni