NASIONAL

Jelang Pilkada tahun 2024, Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi ASN

SJNews.com, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh Kepala Daerah dilarang melakukan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika terlihat adanya Mutasi ASN akan diberikan sanksi tegas, Tito Karnavian beberapa hari yang lalu telah mengeluarkan sebuah aturan terbaru tentang mutasi ASN.

Aturan mutasi ASN tersebut tertera dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Berkat surat Mendagri tersebut membuat para kepala daerah tak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi kepada ASN di daerahnya.

Tetapi aturan mutasi ASN ini diterbitkan dalam rangka menyambut Pilkada tahun 2024.

Sehingga melarang para kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN.

Bahkan bagi kepada daerah yang ngeyel dan tetap melakukan mutasi ASN akan mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU. (By)

BACA JUGA :   Presiden Perintahkan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang, Beri Sanksi yang Bersalah

baca juga

Siap – siap, Ribuan PNS Bakal Dipindah Ke IKN Nusantara

Yeni

Yang Tidak Tahu, Akhirnya Paham, Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers

Yeni

Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Istrik, Menkeu Masih Dicarikan Rujukan Anggarannya

Yeni