SJNews.com, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh Kepala Daerah dilarang melakukan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika terlihat adanya Mutasi ASN akan diberikan sanksi tegas, Tito Karnavian beberapa hari yang lalu telah mengeluarkan sebuah aturan terbaru tentang mutasi ASN.
Aturan mutasi ASN tersebut tertera dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.
</p>
<div class=)