NASIONAL

Jelang Pilkada tahun 2024, Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi ASN

SJNews.com, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh Kepala Daerah dilarang melakukan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika terlihat adanya Mutasi ASN akan diberikan sanksi tegas, Tito Karnavian beberapa hari yang lalu telah mengeluarkan sebuah aturan terbaru tentang mutasi ASN.

Aturan mutasi ASN tersebut tertera dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Berkat surat Mendagri tersebut membuat para kepala daerah tak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi kepada ASN di daerahnya.

Tetapi aturan mutasi ASN ini diterbitkan dalam rangka menyambut Pilkada tahun 2024.

Sehingga melarang para kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN.

Bahkan bagi kepada daerah yang ngeyel dan tetap melakukan mutasi ASN akan mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU. (By)

BACA JUGA :   Imigrasi Perketat Penerbitan Paspor untuk Perempuan Usia 17 Hingga 45 Tahun

baca juga

DPR RI Sahkan RUU DKJ, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

Yeni

JADI HUB TINGKAT ASEAN, FTUI SIAP KEMBANGKAN SDM CYBER SECURITY ASIA TENGGARA

Yeni

Menteri ATR/ BPN yang Baru Dinilai Mampu Bersihkan Mafia Tanah

Yeni