SJNews.com, (DEPOK),- Diduga Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bermain diatas lahan seluas 1,726 ha, yang berlokasi di Jalan Margonda Raya No, 305 Rt 01, Rw 12 Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji, Kota Depok.
Tanah itu adalah milik Wiryo Martono berdasarkan akte jual beli dari alm, Drs, H, Sumarso mantan Camat Beji kenapa di jual oleh Like Siti Wulandari, SH selaku Notaris tanpa sepengetahuan kami sebagai kuasa hukum, kata Muhamad Adzan, SH, MH, Mkn Penasehat Hukum Wiryo Martono pemilik lahan katanya kepada wartawan dilokasi, Sabtu, (10/8/24).

WIryo Martono Pemilik lahan
” Kenapa lahan klien kami dijual tanpa sepengetahuan kuasa hukum Wiryo Martono “, tandasnya.
Mengenai masalah hukum kami sudah tempuh dan hasil putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung berdasarkan kasasi dan peninjauan.kembali (PK) atas perlawanannya kepada klien kami Wiryo Martono dan gugatannya ditolak sampai tingkat PK.
Ahli waris alm, Sumarso mantan Camat Beji telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap putusaannkasasi dan PK
ia menilai, penjualan lahan klien kami ini, ada dugaan keterlibatan oknum BPN Kota Depok dengan mengeluarkan sertifikat, padahal sudah ada surat putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, kenapa BPN Kota Depok tidak mengindahkan putusan tersebut.

Muhamad Adzan SH, MH, Mkn kuasa hukum Wiryo Martono pakai batik dengan Daru kuasa hukum Like Siti Wulandari
Selain itu, Adzan juga menduga ada oknum APH yang bermain dengan membuat surat kehilangan atas dasar laporan alm, Drs, H, Sumarso bukti terlampir.
Ketika pihak Wiryo Martono bersama penasehat hukumnya ingin masuk ke lokasi objek, tetapi pintu gerbang yang terbuat dari besi di gembok oleh pihak Like Siti Wulandari.
” pak tolong buka pintunya seru orangnya Wiryo Martono, jawab seorang lelaki penjaga rumah, tunggu saya bilang dulu sama pak Nur.

Aparat kepolisian Beji sedang melihat surat yang di jelaskan.oleh M, Adzan SH, MH, Mks kuasa hukum Wiryo Martono
Menunggu beberapa jam, pintu gerbang tak juga di buka oleh lelaki penjaga rumah tersebut.
Kebetulan ada yang menelepon, melaporkan ke pihak Polsek Beji bersama Babinsa dan Unit Reskrim nya datang untuk melihat lokasi atas laporan warga.
Sementara pihak penasehat hukum Wirya minta tolong kepada aparat kepolisian Beji untuk membuka pintu gerbang dan mengeluarkan orang yang menggunakan rumah tersebut atas dasar apa mereka tinggal di tempat milik Wiryo Martono yang sudah ada putusan hukum inkra, tegas Adzan.
Selang beberapa waktu, Daru dari pihak kuasa hukum Like Siti Wulandari datang ke lokasi menemui kuasa hukum Wirya Martono. ” Saya dari kuasa hukum bu Like Siti Wulandari sahut Daru mengatakan ke Muhamad Azan kuasa hukum Wiryo Martono “.
” Persoalan ini sudah di PTUN kan termasuk BPN Kota Depok kata Daru kuasa hukum Like Siti Wulandari kepada Azan kuasa hukum Wiryo Martono “.

Plang bertuliskan.putusan hukum yang di tutup oleh tulisan dari pihak Like Siti Wulandari selaku Notaris
Azan membantah, urusan ini tidak ada kaitannya dengan PTUN, karena sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi dan telah inkra, cetus Adzan sambil menunjukan surat putusan Pengadilan ke Dari penasehat hukum Like Siti Wulandari.
Jadi bapak jangan memutar balikan fakta yang telah berdasarkan putusan hukum, sebab kami memegang data asli yang lengkap pungkas Adzan.
Meski kedua belah pihak sempat berargumentasi namun Daru penasehat hukum dari pihak Like Siti Wulandari memohon agar dilakukan mediasi lagi dan mereka bersepakat akan adakan pertemuan yang telah di sepakat bersama.
Akte Jual Beli Nomor 46/01/II/Depok tanggal 23 Februari 1995 Notaris Muchammad Said Bogor ditandatangani oleh pihak pertama Drs, H, Sumarso dan pihak ke II, Drs, Wiryo Martono disaksikan oleh Joe Syafril dan Sarwono. (Tim)
