PERISTIWA

Larang Ibadah  Natal  Kembali Terjadi di Kabupaten Bogor

Suara Jabar News.com, (CIBINONG), – Bulan Desember merupakan bulan yang sakral bagi umat Kristen, yang semestinya menjadi sukacita dalam menyambut hari “Natal” dengan kegrmbiraan atas lahirnya sang Juru selamat mesias “Tuhan Yesus Kristus”.

Namun terjadi aksi persekusi yang di alami oleh jemaat GPDI Tegar beriman yang beralamat di Perumahan Cipta Graha Permai, Jln.Tegar Beriman  komplek Pemda Kabupaten Bogor yang hendak diselenggarakan Minggu sore, (8/12/2024).

Ironinya lagi, larangan kegiatan ibadah natal umat ktistiani dekat dengan Gereja GPdI yang dipimpin. Nicky Wakary, SE.,M.Th alamat Blok R1 No.2, mengalami persekusi oleh sejumlah oknum mengatasnamakan warga. 

Menurut Pdt, Nicky melalui selulernya kepada media mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemerintah setempat melalui RT, juga Polsek dan Koramil setempat.

” saya telah menyampaikan surat pemberitahuan akan ada kegiatan ibadah Natal, namun pada malam hari sebelum Pelaksanaan Natal pihak RT 05 dan rombongannya mendatangi rumah saya, yang pada intinya melarang adanya kegiatan ibadah karena tidak ada Izin sesuai aturan, herannya.

Di hari minggu sore 08 Desember 2024 rumah saya yang akan dipakai pada ibadah natal juga di portal oleh sejumlah orang.

BACA JUGA :   Puteri Hilang, Laporan Mandek di Polsek: Janji Diproses Tapi Tak Dilanjuti

Untuk membuat suasana tenang, akhirnya kami melaksanakan ibadah Natal dilapangan terbuka didepan kantor pemasaran Perumahan Cipta Graha permai Jalan Tegar Beriman karena ada warga yang menolak ibadah natal dengan alasan mereka harus ada izin dulu kalau mengadakan ibadah natal, imbuh Pdt Nicky.

Perlakuan oknum yang telah melakukan diskriminasi melarang perayaan ibadah natal ini dianggap telah menodai kerukunan umat beragama

Sesuai UUD 45 pasal 29 ayat 2 yang menegaskan bahwa setiap warga negara diberikan kebebasan untuk memeluk dan menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing

Ketua Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat Kefas Hervin Devananda mengatakan, seharusnya negara hadir apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan konstitusi negara, tidak boleh ada atas nama apapun menghalang – halangi umat lain untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan keyakinannya dengan alasan ” Ijin” dan seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ada pihak – pihak yang mencoba melakukan persekusi dengan menghalang – halangi orang lain beribadah sesuai keyakinannya.

Oleh karena itu, oknum tersebut sudah melanggar hukum dan pihak APH harus memproses sesuai hukum yang berlaku, harapnya (by)

baca juga

Wali Kota Depok Tinjau Korban Bencana Alam Puting Beliung

Yeni

Joki Jalan Pintas Patok Harga, di Puncak Bogor Berujung Ditangkap Polisi

Yeni

Meski Sudah Ada Putusan MA, Pemkot Depok Belum Bayar Lahan Tol Cijago Milik Ahli Waris Amar bin Apun

Yeni