Suara Jabar News Com, (Jakarta),- Sebanyak 24 rumah dan 1 bangunan restauran berdiri di lahan Gereja Advent Salemba di bongkar.
Selama 60 tahun memperjuangkn atas hak tanah milik di sebelah Gereja Advent bersama team lawyear akhir nya berbuah putusan hukum di bulan Nopember tahun 2024. pihak Pengadilan Negri memutuskan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Salemba menang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam Peninjauan Kembali Nomor, 894 PK /PDT/2022 Tanggal 30 Nopember 2022,Tanah ini seluas kurang lebih 924 M2 yang terletak di Jalan Salemba Raya No, 45, RT 004/RW 005 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat adalah milik Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia – Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB).
Sesuai penetapan no 42/ eks Pdt/2023 Jo. No 759/ pdt.g/ 2017/PN JKT . Sel dan berita acara Sita Eksekusi No 15 /2023 Del Jo.no 42/ eks.Pdt/2023 Jo No, 759/ Pdt g/ 2017/pn .JKT.Pst Tanah seluas +/-924 M2 ini pada tanggal 28 November 2023 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan Sita Eksekusi terhadap objek tanah yang terletak di jalan Salemba Raya No, 45 RT 004/005 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat seluas+/-924 M2 tindakan selanjutnya dalam waktu dekat ini akan di lakukan eksekusi pengosongan.

Menurut keterangan yang dipercaya, bahwa bangunan tersebut di duga tidak mengantongi perijinan.
Selain di duga tidak mengantongi ijin, bangunan juga berdiri diatas milik Gereja Advent Masehi Hari Ketujuh Salemba.
Kendati sudah berulangkali diberitahukan kepada pihak yang membangun rumah di lahan milik Gereja Advent serta beberapa kali masuk dipersidangan, namun pihak Gereja Adven Salemba memenangkan perkara tersebut, sehingga lahan itu secara hukum sah milik Gereja Advent Salemba kata Lando salah satu ketua Jemaat Gereja Advent Salemba, Jakarta Pusat saat di konfirmasikan melalui seluler genggamnya,, Rabu (15/01/2025).

“Puji Tuhan, eksekusi bangunan di lahan Gereja Advent tidak ada perlawanan dan berjalan kondusif dan terkendali “, imbuhnya.
Tampak penggusuran dilakukan dengan alat berat buldozer dikawal oleh Juru Sita Pengadilan Negri Pusat, aparat Kepolisian dan TNI, Satpol PP.
Grace Gerungan jemaat Gereja Advent Salemba mengucapkan terimakasih kepada Juru Sita Pengadilan Negri Pusat, Aparat Kepolisian dan TNI yang telah mengawal, mengamankan proses berjalannya eksekusi bangunan di lahan tersebut.
Selain itu, dia juga memunta maaf terhadap masyarakat pengguna jalan yang telah terganggu kenyamanan perjalannya. Kendati proses pembongkaran bangunan saat ini masih berlangsung dan aparat babinsa dan babinmas masih tetap siaga dilokasi eksekusi. (Benger)