Suara Jabar News, Com (Depok) – Kejari Depok Tahan Pegawai Bank Plat Merah Modus Penggelapan Dana Nasabah, Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar.
Kasus praktik penyalahgunaan wewenang yang rapi dan berlangsung bertahun-tahun akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cilodong, berinisial MA, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah. Penahanan dilakukan pada Selasa (9/12/2025).
Baca juga : https://suarajabarnews.com/2025/11/10/vonis-10-tahun-penjara-kasus-asusila-rk-dprd-depok-bkd-tunggu-putusan-inkra/
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengungkap bahwa penyidik menemukan rangkaian tindakan sistematis yang dilakukan MA sejak 2023 hingga 2025. Temuan itu diperkuat oleh dokumen, jejak transaksi, hingga penyalahgunaan akses sistem perbankan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Barkah didampingi Kasi Pidsus, M. Ihsan Pasamula Gufran, dalam keterangan persnya, (9/12/25).
Sementara itu, Kejari Depok memastikan pengusutan tidak berhenti pada tersangka tunggal. Penyelidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi aliran dana tersebut.
Berikut rangkuman kasus Penggelapan Dana Nasabah BRI Cilodong
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan seorang pegawai BRI Unit Cilodong berinisial MA pada Selasa, 9 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana nasabah.
Detail dari kasus dan Modus Operandi tersangka selaku pegawai BRI unit Cilodong berinisial MA.
Kejadiannya berlangsung dari September 2023 hingga April 2025. Kerugian Negara, diperkirakan mencapai Rp 1,4 Miliar.
Modus Operandi yang digunakan dengan melakukan pembukaan Rekening Siluman. MA diduga membuka rekening tabungan atas nama orang lain tanpa kehadiran pemilik identitas dan kemudian menerbitkan kartu ATM untuk kepentingan pribadinya.
Ia membobol dan menggunakan User ID milik Kepala Unit dan Teller Akses yang seharusnya hanya digunakan untuk persetujuan resmi.
Pengalihan Dana (Overbooking): Rekening siluman tersebut dijadikan rekening penampungan. MA diduga melakukan serangkaian overbooking (pemindahan dana) dari rekening titipan nasabah pinjaman atau kredit ke rekening penampungan yang ia kendalikan.
Dana hasil penggelapan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Status hukum, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhitung sejak 9 Desember 2025.
MA dijerat dengan sejumlah pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8.
Kejari Depok memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tersangka tunggal dan masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau turut menikmati aliran dana tersebut.(Sumber)
