Suara Jabar News, Com (Jakarta) –
Adanya ketegangan konstitusional antara kebijakan internal Polri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik ini adalah sejauh mana personel polisi aktif dapat terlibat dalam struktur birokrasi sipil tanpa melanggar prinsip supremasi hukum.
Untuk memahami duduk perkara polemik aturan Kapolri vs Putusan MK.
Aturan Baru Kapolri memungkinkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu.
Sedangkan, Putusan MK, secara prinsip, telah menegaskan bahwa untuk menjaga profesionalisme dan netralitas, anggota TNI/Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun (dengan beberapa pengecualian spesifik yang diatur undang-undang).
Yusril Ihza Mahendra Sebagai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengambil posisi sebagai jembatan koordinasi dengan menghormati institusi
Yusril menyatakan menghormati peraturan yang dikeluarkan Kapolri sebagai produk hukum institusi.
Untuk itu, nasalah ini akan dibawa ke Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk dikaji lebih dalam dari sudut pandang hukum dan aspirasi masyarakat.
Keputusan kontra aturan Polri dengan putusan Mahkamah Konstitusi ada di tangan Presiden kata Yusril
Hasil kajian komisi akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk menentukan apakah aturan tersebut perlu direvisi atau tetap berlaku
Polemik ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut dua hal krusial dalam demokrasi Indonesia.
Dengan reformasi Polri, untuk menghindari kembalinya dwifungsi atau dominasi militer/polisi dalam ranah sipil.
Memastikan bahwa peraturan di tingkat kementerian/lembaga (Perkap) tidak boleh bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat..
Langkah Yusril untuk membawa masalah ini ke meja Presiden menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya potensi benturan hukum yang serius. Keputusan Presiden nantinya akan menjadi penentu apakah arah reformasi birokrasi kita tetap sejalan dengan semangat reformasi 1998 atau mengalami pergeseran.
Intinya, keberatan masyarakat atau detail putusan MK yang dimaksud dalam konteks yaitu, polisi aktif boleh menduduki rangkap jabatan sipil. (Sumber)
