PERISTIWA

Obat Daftar G Tramadol, Hexymer, Alprazolam hingga PCC Marak di Bogor, Warga Minta Aparat Serius Sikat Pengedar

KABUPATEN BOGOR, Suara Jabar News Com – Peredaran obat daftar “G” tanpa resep dokter makin masif di Kabupaten Bogor. Obat keras jenis Tramadol, Hexymer, Alprazolam hingga PCC “pil setan” mudah dibeli, bahkan menyasar anak sekolah. Modus COD ala Shopee makin memperparah situasi.

“Obat daftar G sangat mudah dibeli tanpa resep dokter, ini sudah keterlaluan. Kalau dibiarkan, sama saja membiarkan racun merusak generasi bangsa,” ujar sumber Suara Jabar News Com, Minggu 15/6/2026.

Modus Baru melaui COD mengedarkan di Online. Pengedar kini tak lagi jualan di lapak. Paket COD dikirim langsung ke pembeli.

Sasarannya bukan cuma dewasa, tapi juga anak sekolah. Efeknya fatal: halusinasi, ngamuk, hilang ingatan, sampai kematian karena overdosis. Polisi menyebut pil ini pemicu tawuran, begal, hingga pemerkosaan.

Bukti besarnya skala industri. Jumat 12/6/2026, Polsek Benda menggerebek gudang misterius dan menyita 135 ribu pil daftar G siap edar. Dua pengedar, Botil dan Idung, diringkus. Kapolres menegaskan target selanjutnya “otak” pemasok jaringan.

Tuntutan Tindakan Konkret.

Warga dan wartawan mendesak 3 langkah cepat:
1. Polisi dan TNI. Tangkap pelaku dan berantas jaringan pemasok utama, bukan cuma pengecer.
2. Dinkes melakukan Razia pasar apotek, klinik, toko obat berkedok kosmetik/jamu yang jual obat kadaluarsa dan daftar G.
3. Satpol PP. Sikat markas penjualan obat daftar G. Jangan sampai “digerebek pagi, buka lagi sore”.

BACA JUGA :   LBH Harimau Raya Bantu Pemilik Lahan di Kalibata, " Itu Bukan Tanah Fasos/Fasum"

Ironisnya, saat dikonfirmasi izin jual, pemilik lapak kerap berdalih “punya beking aparat”.

“ Aparat Stop, jangan ikut membekingi penyalur racun perusak generasi bangsa,” tegas warga.

Padahal pasal untuk mengganjar pengedar dan pemakai sudah dibuatkan aturan hukumnya ancaman Hukum dan Imbauan.
UU Kesehatan, UU Psikotropika menjerat pengedar dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu. Kapolres Kota Tangerang Dr, Raden Muhammad Jauhari imbau warga aktif lapor: “Kalau lihat transaksi COD mencurigakan atau anak tiba-tiba berubah perilaku, lapor Call Center 110 aktif 24 jam. Jangan kasih ruang buat bandar racun merusak anak bangsa.”

Berapa banyak lagi Pemerintah mengeluarkan anggaran besar untuk pemusnahan narkoba dan daftar G.

Pertanyaannya, kapan peredaran skala industri ini benar-benar tuntas dan bebas dari ancaman Narkoba.

Jaringan daftar obat G, dasar Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor kota/ kabupaten, Sukabumi, Cianjur, Tangerang ( Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat ) sebenarnya sudah terdeteksi, namun masih perlu koordinasi yang solid memberantas Narkoba dan obat daftar G. (Tim)

baca juga

PWOIN Depok Sebut Pemberitaan Acara Coffee Morning di BPN dinilai sangat Tendensius, Berbau Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Yeni

Kuasa Hukum PT Karaba Digdaya, Eksekusi Lahan dan Bangunan Sudah Melalui Proses Hukum

Yeni

BPN Kota Bekasi Di Ultimatum Warga Jatikarya Persulit Konsinyasi Tanah Bakal Dilaporkan Ke Polisi

Yeni