PERISTIWA

Juru Sita PN Kota Depok Bongkar dan Usir Paksa Ahli Waris Sarmili Ajukan Banding dan PK

Suara Jabar News. Com (Depok) – Meski sempat melakukan perlawanan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok tetap eksekusi lahan dan bangunan warga di RT 01/010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kamis (29/1/2026).

Penetapan eksekusi PN kota Depok Nomor: 7 atas dasar pemohon PT Karaba Digdaya Nomor: 001 mengklaim telah memenangkan sidang di Pengadilan.

Inan bin Iden ahli waris Sarmili menjelaskan kronologis lahan ahli waris Sarmili, bahwa tanah waris ini sudah turun temurun, saya ini generasi kelima, katanya kepada wartawan

Dulu tanah ini diwariskan dari kakek ke orang tua saya, bulan februari 1994 mewariskan ke atas nama Sarmili.

Saat itu, suratnya diurus sampai terbit pembayaran pajak tahun 1995 sampai 2024, kita masih tetap membayar pajak, ketika kita mau bayar pajak 2005, kita mau bayar pajak di intimidasi dan tanah ahli waris Sarmili di klaim PT Karaba Digdaya. Luas tanah berdasarkan pembayaran pajak 1915.

Masih kata Iden, di Maret 1996, orang tua kami saat lagi butuh dana menjaminkan tanahnya seluas 200 meter kepada Burhan, kemudian pada tanggal 26 Agustus 1996 didialihkan ke Siti Nurbaya, sementara di tahun 2023, Siti Nurbaya baru mengurus AJB nya.

” Tadinya kita kasih berkas 1364 berubah menjadi 2218, kalau enggak salah AJB nya dari awal yang kita kasih untuk diurus Siti Nurbaya. AJB itu kan kita kasih dan mirip 1374 juga dengan PBB tahun 2013. Semuanya itu saya yang kasih berkas 1364, tapi pada saat proses berjalan justeru berbeda, herannya iden.

Ia baru tahu AJB nya ada perubahan saat dirinya dipanggil Polda Metro Jaya, suratnya sudah berubah menjadi 2218, padahal yang di kasih 1364 sesuai tertera dengan nama ahli waris, anehnya lagi saya dilaporkan ke Polda Metro Jaya sama pihak PT Karaba Digdaya, di tuduh telah memberikan keterangan palsu.

” Dibilang saya telah memberikan keterangan palsu, tapi saya langsung melaporkan balik, karena dasar apa PT Karaba Digdaya melaporkan saya, mungkin dianggap saya orang biasa, tidak mengerti apa – apa, sehingga mereka ingin memiliki lahan ahli waris.

” Kalau PT Karaba mengklaim atau mengakui selaku pemilik lahan apa dasarnya, dan kalaupun atas dasar surat pelepasan hak (SPH) yang mana, ucapnya.

Pihak dari ahli waris Sarmili sedang melakukan upaya hukum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dan proses pengajuannya sedang berjalan, lanjutnya.

“Kalau PT Karaba Digdaya klaim 3 bidang seluas 6.500 meter lokasi lahannya yang mana dan di mana, sedangkan lahan kita ada 4 bidang atas nama ahli waris Sarmili

Dengan itu, ahli waris Sarmili sebagai rakyat biasa, minta keadilan atas pembongkaran bangunan 4 rumah dan tanah yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Depok, yang sangat janggal adalah soal objek tanah nya Sarmili, tapi yang di sengketakan inen bin Iden.

Jika penyampaian juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok membacakan penetapan eksekusi, meminta dikembalikan ke semula, tentu kita minta dikembalikan hak – hak kami pula, cetusnya.

BACA JUGA :   Akhirnya, Si Koboi Bentak dan Todongkan Pistol Ke Driver Online Dibekuk Polisi Juga

Sementara, Bistok Sialagan, SH dari LBH Garda Nusantara selaku Penasehat Hukum ahli waris Sarmili, bahwa dalil dari pengajuan eksekusi ini, berdasarkan keputusan PNKota Depok, eksekusi nya sudah berjalan atas permohonan pemohon yang di kabulkan pengadilan. Keputusan itu. dinilainya ada kejanggalan – kejanggalan bukan hanya beberapa saja, namun sangat banyak, tandas.

Lanjut Bistok Sialagan bahwa, lahan ini peninggalan kakek dari Iden Sarmili yaitu. H, Inen bin Idin. Kita sudah berproses, melakukan perlawanan eksekusi dengan mendaftarkan ke PN kota Depok, sekaligus membuat permohonan, supaya eksekusi ini jangan berlangsung karena masih ada proses hukum yang ditempuh oleh pihak ahli waris.

Anehnya, untuk memulihkan kerugian gugatan atau permohonan perlawanan dari para ahli waris yang semestinya memiliki tanahnya dikabulkan pihak pengadilan.

Memang sangat pelik dan emosional, terutama ketika eksekusi fisik sudah dilakukan sementara upaya hukum perlawanan baru saja didaftarkan.

” Eksekusi memang sudah berjalan, meskipun ada upaya perlawanan, kecuali ada penetapan provisi dari ketua pengadilan untuk menangguhkan eksekusi tersebut.

Kekhawatiran mengenai “pemulihan hak” jika nantinya gugatan ahli waris dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok.

Jika di kemudian hari putusan perlawanan atau gugatan ahli waris dikabulkan dan menyatakan bahwa eksekusi tersebut tidak sah/salah objek, maka langkah yang diambil adalah, “Restitusi” atau pengembalian keadaan semula, termohon dapat memohon kepada Pengadilan agar dilakukan Eksekusi Pemulihan. Ini berarti pengadilan memerintahkan pihak pemohon untuk mengembalikan fisik tanah kepada ahli waris.

Jika fisik tanah sudah berubah semisalnya bangunan sudah dihancurkan atau beralih pihak, ahli waris dapat menuntut ganti rugi senilai harga pasar tanah saat ini ditambah kerugian moril atas tindakan pengosongan dan pembongkaran paksa tersebut.

Kekuatan Hukum Ahli Waris yaitu, dengan menunjukan bukti pembayaran PBB dari zaman Kabupaten Bogor hingga 2024 merupakan bukti kuat penguasaan fisik dan pengakuan administratif negara terhadap keberadaan ahli waris di lahan tersebut.

Seperti Alat Bukti Lama (Letter C/Girik), meskipun sertifikat sering dianggap bukti terkuat, dalam sengketa tanah, riwayat tanah (warkah) yang tidak pernah dialihkan secara sah dapat membatalkan sertifikat baru yang muncul di atasnya.

Karena nomor register perkara sudah ada di PN Depok, maka yang perlu dilakukan adalah objek tanah tidak dipindahtangankan atau dibangun lebih lanjut oleh pihak PT Karaba Digdaya selama proses sidang berjalan.

Untuk itu, ahli waris mendesak dan meminta hakim segera mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan aktivitas apa pun di lokasi objek sengketa guna menjaga status quo.

Karena, pembayaran PBB adalah bukti pembayaran pajak, bukan bukti mutlak kepemilikan tanah. Namun, dalam persidangan, PBB yang rutin dibayar sangat efektif untuk membuktikan bahwa ahli waris adalah warga negara, pembayar pajak yang beriktikad baik dan penguasa fisik lahan yang diakui negara.
(Benger)

baca juga

Kabar Gembira, Bos PT, Sritek Ditangkap Oleh Kejagung

Yeni

BaraNusa Desak Kejagung-KPK Usut Dugaan DPRD Depok Terlibat Dapur MBG/SPPG

Yeni

BMKG Serius Beri Peringatan Mohon tetap Waspada!

Yeni