HUKUM

3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp4 Miliar di Jaktim

JAKARTA TIMUR, Suara Jabar. News
Com – Kejari Jakarta Timur menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer di Sudin PPKUKM Jaktim. Kerugian negara ditaksir *Rp4,078 miliar*.

Ketiga tersangka yang sebelumnya berstatus saksi adalah:

1. IRM – Direktur PT SCS, penyedia mesin jahit 2022-2024

2. PAR – PPK tahun 2022, kini ditahan di Rutan Cipinang

3. DER – PPK tahun 2023-2024, tidak hadir saat pemeriksaan karena sakit

Kasus bermula dari pengadaan 800 unit mesin jahit setiap tahun pada 2022-2024 dengan nilai total Rp2,7 miliar untuk tipe M1155, Rp3,2 miliar untuk M1255 tahun 2023, dan Rp3 miliar untuk M1255 tahun 2024.

Kejari menyebut ada perubahan spesifikasi teknis tanpa justifikasi dan mark-up harga saat proses e-purchasing di e-katalog. Hal ini melanggar Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021.

Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan ahli, serta menyita dokumen dan barang bukti. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 603 dan 604 KUHP jo. UU Tipikor. PAR dan IRM sudah ditahan, sementara DER belum diperiksa lebih lanjut. (Res)

BACA JUGA :   Mahfud MD, UHP Di Revisi, Karena KUHP Adalah Pelayan Masyarakat

baca juga

Kasus Amri Batubara 2 Tahun Mandek, Akhirnya Berbuah Mediasi

Yeni

Hari Raya idul fitri 1444 /2023, WBP Rutan Kelas 1 Depok 686 orang Dapat Remisi, 6 orang, 3 Langsung Bebas.

Yeni

Lagi, Hakim Tunda Sidang Lahan Eks Departemen RRI Cimanggis Depok ” Saya Mau Intervensi “

Yeni