HUKUM

Di Vonis 4,6 Tahun Penjara. Noel Itu Bagai Bima Tokoh Pewayangan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Kamis (4/6/2026).

Usai sidang, sanak keluarga serta kerabat memberi dukungan dan menguatkan agar Noel tetap semangat. “Tetap semangat Noel, masih ada waktu perbaiki kesalahan,” kata Mulyadi Pranowo Aktivis pendidikan Indonesia sambil memberikan wayang kulit Bima sebagai simbol merupakan simbol keberanian, kejujuran, kekuatan, dan keteguhan hati. Sebagai salah satu tokoh pewayangan utama (Mahabharata). (Benger)

BACA JUGA :   Sengketa Lahan, LBH Pospera Tumbang VS Pemangku Law Office Group

baca juga

Pernyataan Bohong ! Pengembangan Mall Galleria Vivo Sentul di Somasi Kuasa Hukum Konsumen

Yeni

PN Jakbar Tunda Sidang Konsumen Meikarta

Yeni

Sorotan Ternyata Ada Godfather Debt Collector

Yeni