HUKUM

Ketum AIPBR Laporkan Kriminalisasi Terhadap Dirinya Ke Polres Bogor

KABUPATEN BOGOR, SJNews.com, – Ketum AIPBR Aliv Simanjuntak melaporkan FR alias DS ke polres kabupaten Bogor, buntut dari Dugaan pengeroyokaan dan penganiayaan yang dilakukan di depan disdik, Senin (30/01/23) sekitar pukul 10.00 wib.

Ketua Umum AIPBR Aliv simanjuntak menjelaskan, “Jadi sekitar jam 4 sore, saya bersama jajaran dari AIPBR datang ke polres, buat laporan pengeroyokan dan penganiayaan, saya dimintai beberapa keterangan dari penyidik Pidana Umum Sat Reskrim perihal kejadian di depan disdik dan pemeriksaan itu berakhir sekitar pukul 21.30 wib,” ungkap ketum AIPBR seusai diperiksa, Selasa (31/01/23)

Ketum AIPBR melanjutkan, “ini bermula ketika saya bertemu secara tidak sengaja di disdik, kemudian diajak ngopi. Awalnya baik-baik saja, kami ngobrol biasa. Begitu saya sampaikan kebenaran tentang beberapa kejadian belakangan ini, dia ( DS ) tidak bisa terima lalu dia menonjok kepala saya, melemparkan gelas ke arah saya, memukul dengan bangku panjang yang mengenai kepala Bagian belakang. Ini sampai sekarang masih sakit,” jelasnya.

BACA JUGA :   Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon, Malahan Jadi Tersangka, Aneh bin Ajaib

“saat bersama saya juga turut melaporkan orang yang tidak saya kenal memiting tangan saya dari belakang sehingga pada saat saya dianiyaya oleh DS posisinya dalam keadaan tak berdaya sama sekali,sehingga mengakibatkan bagian tubuh leher,kepala dan dada masih Terasa sakit dan sesak dalam barnafas sampai saat ini,sambungnya

“Saya laporkan karena ini negara hukum, apa yang telah anda perbuat kepada saya harus bisa dipertanggung jawabkan.Berani berbuat harus berani bertanggung jawab.Walaupun kondisi saya seperti ini, dimana kepala saya masih terasa sakit, saya paksakan diri ke polres, tujuannya cuman satu biar ada efek jerah,”

“Intinya saya sudah melaporkan dan ini tertuang dalam STBL dengan nomor registrasi No Pol : STBL/B/179/I/2023/JBR/RES BGR. Skrng kita tinggal menunggu dari pihak polres kapan akan diproses laporan ini. Karena pihak polres pasti punya aturan mainnya. Kita tunggu saja, karena proses hukum tetap berjalan,” pungkas ketum AIPBR ,Aliv Simanjuntak ( Red )

baca juga

Ada Apa dengan Tersangka Kasus Mafia Tanah Belum Ditahan Juga

Yeni

Wali Kota Depok Di hadapan Kajari Teken Nota Kesepakatan terkait Penanganan Masalah Hukum

Yeni

Muhammad Adzan, SH, MH, Mkn Kuasa Hukum Wirya Martono, Menduga Ada Oknum BPN Depok Bermain

Yeni