DEPOK, SJNews.com,-Dampak dari melonjaknya varian baru Covid – 19 Omricon, Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. mulai 1 – 7 Februari 2022.
Ketentuan ini termaktub dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/70/Kpts/Satgas/Huk/2022. Dalam keputusan tersebut, diatur beberapa poin putusan. Salah satunya pemerintah tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.
Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019, maka dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum. Masyarakat tidak menaati aturan tersebut, akan ada sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan sesuai perundang-undangan. (JD 08/ED 01/EUD02)
Berikut keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/70/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 :