SANGATTA Suara Jabar News Com – Tim Penasihat Hukum dari Abujapi Jaya Law Firm & Partners mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana Nomor 256/Pid.B/2026/PN Sgt. Eksepsi ini ditujukan untuk dua terdakwa petugas keamanan, Krisman Wahyudi Bin Effendi (Alm.) dan Suryanto Bin Bukhari, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutai Timur, pada Rabu (9/9/2026).
Langkah strategis ini ditempuh lantaran dakwaan JPU dinilai mengalami cacat formil serius, tidak cermat, serta kabur dalam menguraikan fakta perbuatan secara individual. Tim hukum menyoroti kegagalan JPU dalam menjelaskan konstruksi pidana “secara bersama-sama” maupun “turut serta” yang disematkan kepada kedua terdakwa.
Sorotan Pada Dakwaan “Bersama-Sama”
Dalam nota keberatannya, tim advokat yang dipimpin Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Didik Siswanto, S.H., M.H., dan Ferdinand Roy Saputra, S.H., menegaskan bahwa eksepsi ini murni menguji aspek formil, bukan kebenaran materiil pokok perkara.
Fokus utama sorotan tertuju pada dakwaan pertama JPU yang menggunakan norma “dengan tenaga bersama”. Kuasa hukum menilai konstruksi tersebut wajib dibarengi deskripsi faktual yang terang mengenai bagaimana kesatuan kehendak terbentuk di lapangan. Tanpa penjelasan detail, label tindak pidana bersama-sama dianggap hanya menjadi asumsi yang membebani terdakwa secara tidak adil.
“Kami mempertanyakan kapan kesatuan kehendak muncul, bagaimana proses kesepakatan kekerasan terjadi, serta apakah sejak awal para terdakwa hadir dengan niat pidana. Tanpa uraian koordinasi teknis yang terperinci, konstruksi dakwaan kehilangan pijakan fakta mendasar,” jelas tim hukum.
Kritik Terhadap Konsep “Turut Serta”
Kritik tajam juga menyasar dakwaan kedua yang mengandalkan Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Tim hukum berpendapat bahwa keberadaan dua orang di lokasi yang sama tidak melenyapkan kewajiban JPU untuk menguraikan kontribusi kausalitas setiap individu.
Menurut mereka, mensyaratkan pertanggungjawaban pidana kolektif tanpa memilah peran individual adalah bentuk simplifikasi hukum yang berbahaya. Klausul “turut serta” menuntut dasar uraian fakta empiris agar terdakwa memahami secara pasti perbuatan material yang disangkakan, sebagai prasyarat hak membela diri (audi alteram partem).
Tuntutan Batal Demi Hukum
Mengacu pada prinsip fair trial, kepastian hukum, dan presumption of innocence, tim penasihat hukum memohon Majelis Hakim menerima nota perlawanan, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, serta membebaskan atau menangguhkan penahanan kedua terdakwa.
“Kami tidak meminta Majelis Hakim memutus siapa yang benar atau salah pada tahap ini. Yang kami minta adalah agar konstruksi dakwaan terlebih dahulu memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan,” tegas Dr. I Made Subagio, Managing Partner Abujapi Jaya Law Firm & Partners.
Merespons eksepsi tersebut, JPU meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan resmi. Akibatnya, sidang ditunda hingga Selasa (15/9/2026). Tim hukum menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada kebijaksanaan majelis hakim demi tegaknya prinsip negara hukum. (Bg)
