HUKUM

Atensi Presiden Prabowo Terhadap “MEGA KORUPSI” di BUMN PLN, ASABRI, KRAKATAU STEEL Segera Diusut Tuntas

JAKARTA, Suara Jabar News. Com– Istana bergerak. Presiden Prabowo Subianto langsung turun tangan menyoroti 3 kasus dugaan korupsi raksasa yang menyeret BUMN strategis.

Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kini menggelar penyidikan terpadu untuk membongkar dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang di *PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel*. Nilainya. Diduga ratusan miliar rupiah uang negara raib.

PENGGELEDAHAN SERENTAK 8 TITIK

Tak main-main. Tim gabungan menyapu bersih 8 lokasi di Jakarta.
Sasarannya bukan cuma kantor resmi BUMN. Tim juga menggeledah sebuah “kafe” dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Diduga tempat-tempat itu dipakai untuk memutar dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

3 BOROK BESAR YANG DIBONGKAR

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto membeberkan 3 perkara utama yang jadi fokus:

1. Korupsi Pasokan Batu Bara PLN*. Diduga merugikan keuangan negara dan mengancam ketahanan listrik nasional.

2. Korupsi ASABRI & Jiwasraya 2020–2025.
Dana peserta dan keuangan negara diduga diselewengkan dalam skala masif.

3. Korupsi & Pencucian Utang Krakatau Steel

Penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI diduga sarat rekayasa yang merugikan negara.

PERINTAH LANGSUNG DARI PRESIDEN

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kasus ini sudah jadi atensi khusus Presiden.

BACA JUGA :   Debt Colletror Bisa Dipidanakan Atau Hukum Rimba Bila Menekan & Merampas Kendaraan

“Perkara ini mendapat perhatian langsung Presiden. Kami berkomitmen mengusut sampai ke akar-akarnya, tanpa tutup mata, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menyebut penyidikan berawal dari 2 laporan polisi. Kini bukti sudah mengarah ke dugaan korupsi dan TPPU.
“Kami lacak setiap aliran dana, setiap pihak yang terlibat, tak ada yang luput,” katanya.

DPR: JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ikut pasang badan dan memberi ultimatum keras:

Korupsi di sektor energi, keuangan negara, dan jaminan sosial adalah kejahatan terhadap rakyat. Siapa pun pelakunya, pejabat, pengusaha, atau pihak lain, harus diadili dan dimintai ganti rugi sebesar-besarnya. Jangan ada yang kebal hukum. Penegakan hukum harus dalam koridor presisi, prediktif, responbilitas, transparansi berkeadilan serta independen, sebutnya.

PENYIDIKAN DITERUSKAN
Saat ini tim masih mengejar jejak dana, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti. Polri menjamin proses transparan, profesional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu 2 hal: Uang negara dikembalikan dan pelaku diseret ke pengadilan.

Kasus ini jadi ujian nyata komitmen pemerintahan Prabowo dalam memberantas korupsi di BUMN. (By)

baca juga

Ada 15 Hal Yang Tak Boleh Dilanggar di Negara Singapura, Warga RI Harus Tahu

Yeni

Kuasa Hukum Minta BPN Kota Depok Transparan Terhadap Sertifikat Lahan Jalan Margonda No, 305

Yeni

Pakar Hukum Apresiasi Diskusi PWOIN Depok: “Pers & Masyarakat Harus Paham KUHP Baru dan Sengketa Pers”

Yeni